Geledah Kantor KKT, Kejari Balikpapan Sita Beberapa Dokumen

Geledah Kantor KKT, Kejari Balikpapan Sita Beberapa Dokumen

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Kantor PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) mendadak digeledah oleh tim penyidik dan intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Selasa (9/2/2021). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 12.00 Wita hingga pukul 17.30 Wita.

Penyidik pun keluar kantor KKT dengan membawa sejumlah dokumen yang disita, terkait dugaan kasus penyalahgunaan fungsi pelabuhan peti kemas menjadi bongkar muat batu bara yang dikelola PT KKT kepada PT Kace Berkah Alam (KBA). Kepala Seksi Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Balikpapan, Agus Priyatna membenarkan telah membawa sejumlah dokumen seperti surat kontrak, hingga pembukuan dari PT KBA. "Adapun hasil penggeledahan yang kita dapat kemarin (Selasa, Red.) itu dokumen terhadap pembukuan, artinya dari penerimaan pendapatan dari PT Kace Berkah Alam yang dibayar masuk ke rekening KKT yaitu meliputi dari pendapatan sewa lahan, direksi keet, konveyor, listrik, dan lainnya. Nah itu sudah kita sita dan kita dapat dokumennya," ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Rabu (10/2/2021). Lanjut Agus mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan belum mendapatkan beberapa dokumen kontrak. Di antaranya perjanjian kontrak direksi keet dan lainnya. "Kita belum dapat di antaranya perjanjian kontrak direksi keet, terus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)-nya, apakah benar membuat penetapan tarif dari perjanjian sewa dari direksi keet tersebut," jelasnya. Pihaknya juga mendapatkan beberapa dokumen pembayaran piutang yang tidak terbayar oleh PT Kace Berkah Alam. Kasus ini pun terus ditindaklanjuti penyidik setelah memanggil sejumlah saksi pada Desember 2020 lalu. "Selanjutnya masih dalam proses, sementara dokumen ini kita pelajari terlebih dahulu," tambahnya. Sementara itu Kejari Balikpapan bakal segera menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di pelabuhan peti kemas. Diketahui sebelumnya, terjadi penyalahgunaan wewenang dengan memberikan izin bongkar muat batu bara curah di pelabuhan peti kemas. Aktivitas tersebut terjadi sejak 2018 di bawah pengelola PT KCB. Selama proses penyelidikan, pihaknya telah memanggil 12 orang saksi hingga Desember 2020 silam. Kasi Intel Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea mengatakan pihaknya telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen terkait tindak lanjut penyelidikannya. Dari hasil analisanya, diduga kuat terjadi pelanggaran di pelabuhan peti kemas yang mengakibatkan kerugian negara. "Tim Kejaksaan Negeri Balikpapan beserta intelijen melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen yang intinya untuk mendukung dan menguatkan pembuktian terhadap kasus yang sedang ditangani ini, terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan peti kemas termasuk juga kegiatan batu bara curah di sini," ujarnya. Oktario menegaskan, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka dari kasus ini. Namun saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan termasuk akan mengumpulkan sejumlah dokumen dari pihak terkait lainnya. "Kita akan tetapkan tersangka siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana yang terjadi," jelasnya. Ditanya mengenai berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari kasus ini, Oktario mengatakan pihaknya masih menghitung berapa besarannya. Namun ia memastikan terdapat kerugian negara lantaran penyalahgunaan fungsi pelabuhan peti kemas yang tidak seharusnya, menjadi tempat bongkar muat batu bara curah. "Masih kami hitung, yang pasti ada kerugian negara dari aktivitas ini," tutupnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: