Teka-Teki Pengganti Thohari
Calon Wakil Wali Kota Balikpapan pendamping Rahmad Mas’ud masih menjadi misteri. PDI Perjuangan dan partai koalisi saling mengunci.
nomorsatukaltim.com - Setidaknya sampai kemarin, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang punya hak paling besar, belum memutuskan siapa pengganti posisi mendiang Thohari Aziz. Bendahara DPD PDIP Kaltim, Muhammad Samsun mengklaim, partai koalisi sudah bersepakat. Posisi calon Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih, digantikan kader banteng. "Sampai sekarang ini kami masih membahasnya," ungkap Samsun Selasa (9/2/2021). Ia tak khawatir, koalisi bakal menyodorkan nama lain. "Kemarin memang koalisi menyepakati, bahwa penggantinya dari koalisi dan itu berasal dari kami PDIP," terangnya. Sesuai aturan PKPU, penggantian pasangan terpilih yang berhalangan tetap akan ditetapkan melalui mekanisme di DPRD. Beleid itu tidak menutup peluang partai lain yang menggantikan posisi yang ditinggalkan calon terpilih. Hal ini terjadi pada Pilkada DKI Jakarta, yang mana jatah pengganti Sandiaga Uno, ternyata diambil Partai Gerindra. Saat itu koalisi Gerindra dan PKS memenangi pilkada ibu kota. Kembali soal Wawali Balikpapan, Samsun yang juga Wakil Ketua DPRD Kaltim itu, mengatakan, dalam menentukan bakal calon pengganti Thohari, pihaknya akan merujuk pada aturan yang ada di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Sementara Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) PDIP Balikpapan, Budiono, belum mau terbuka soal pengganti Thohari Aziz. "Kalau itu belum masuk ke ranah saya. Karena aturannya ada di KPU (Komisi Pemilihan Umum)," ujarnya, usai dilantik menjadi Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Selasa (9/2/2021). Menurutnya, partai saat ini dalam posisi menunggu sikap KPU. Sementara KPU masih menyelesaikan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita ikuti tahapan KPU. Karena jelas di sana ada aturannya," ujarnya. Sementara itu, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan perkembangan sengketa di MK sudah memasuki masa tunggu sidang ketiga dengan agenda putusan sela. Yakni menunggu kepastian kelanjutan perkara atau ditolak (dismissal). "Kalau ditolak berarti selambat-lambatnya lima hari setelah putusan, KPU menetapkan calon terpilih," ujarnya. Sementara jika gugatan diterima, maka KPU harus siap melanjutkan tahapan persidangan selanjutnya dengan menghadirkan saksi, menghadirkan alat bukti dan hal lain terkait pembuktian. "Mudah-mudahan Balikpapan mendapatkan hasil yang terbaik," katanya. Hasil terbaik yang ia maksud yakni putusan yang diinginkan oleh tergugat, dalam hal ini KPU yakin menang atau keputusan MK akan berakhir dengan putusan dismisal. Ia berharap dapat segera melanjutkan tahapan KPU selanjutnya. "Ini kan tergantung putusan hakim karena sudah mendengar apa yang didalilkan dan mendengar apa yang kami jawab," katanya. Ia menjelaskan tahapan selanjutnya yakni, pleno penetapan calon terpilih. KPU akan bersurat kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, terkait penetapan pelantikannya. "Kalau menurut jadwal sidang terakhir itu tanggal 15-16. Tapi keputusan terakhir kami diminta menunggu undangan dari MK. Entah itu jadwalnya nanti lewat luring atau daring," katanya. Thohari Aziz yang merupakan kader PDIP meninggal dunia pada 27 Januari 2021. Thohari ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih mendampingi Calon Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sebelum ditetapkan sebagai pemenang. Pasangan Rahmad – Thohari merupakan calon tunggal di Pilkada Kota Balikpapan, yang didukung oleh 8 Partai Politik yakni Partai Perindo, PKB, Partai Demokrat, Gerindra, PKS, PDIP dan Golkar Balikpapan. (aaa/ryn/yos)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: