Berulangnya Kecelakaan di Turunan Muara Rapak, Perwali Lemah Pengawasan, Berharap Flyover Jadi Solusi

Berulangnya Kecelakaan di Turunan Muara Rapak, Perwali Lemah Pengawasan, Berharap Flyover Jadi Solusi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kecelakaan kembali terjadi di simpang lima Muara Rapak. Bahkan berulang dalam dua hari berturut-turut. Truk yang memuat beras, mengalami rem blong saat menuruni jalan terjal dari arah Soekarno Hatta pada Senin (8/2/2021) sore. Truk itu menabrak kendaraan yang ada di depannya.

Setidaknya ada tiga kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua yang menjadi korbannya. Beruntung tak ada korban jiwa kali ini. Namun kerugian yang dialami korban kecelakaan beruntun itu, ditaksir mencapai jutaan rupiah. Kecelakaan kedua terjadi kemarin sore. Juga melibatkan kendaraan berbobot berat. Dalam video yang beredar di jagad maya menunjukkan adanya bekas tumpahan oli, di tempat yang sama dengan kejadian sebelumnya. Namun demikian, baik pemkot dan pihak DPRD Balikpapan merujuk pembangunan flyover sebagai satu-satunya solusi. Mengatasi peliknya persoalan lalu lintas di titik nol Balikpapan tersebut. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebut salah satu solusi paling mantap untuk mengatasi persoalan itu yakni membangun flyover. Menurutnya, wacana pembangunan jalan layang sudah berjalan sejak 2010. Hingga kini, pembahasan flyover sudah disetujui untuk dibahas dalam APBD Perubahan Pemprov Kaltim. Akan tetapi kepastian proses pengerjaannya masih di awang-awang. "Nanti kita tunggu, pengerjaannya kan di akhir tahun. Iya, di (APBD Kaltim) perubahan," ujar Rizal, Selasa (9/2). Bentuk komitmennya, kata dia, sudah dinyatakan Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo saat berkunjung ke Balikpapan, beberapa waktu lalu. Insiden demi insiden terjadi di waktu yang sama, yakni saat hari menjelang sore. Terpantau, banyak kendaraan berat yang melalui jalur tersebut. Padahal Balikpapan sudah punya aturan main soal jam operasional angkutan kendaraan berat yang tertuang melalui Perwali Nomor 60/2016. Di dalam bab III pasal 5 disebutkan angkutan peti kemas 20 feet dan truk atau tronton sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat (1) huruf a, dilarang melintas di jalan protokol dalam kota pada pukul 06.30 Wita sampai dengan pukul 09.00 Wita dan pukul 15.00 Wita sampai dengan 18.00 Wita. Perwali itu juga pernah diwacanakan untuk direvisi pada 2017. Namun sampai saat ini wacana itu menguap. Saat itu, revisi perwali dilontarkan oleh DPRD Balikpapan. Yang mengeluhkan lemahnya pengawasan Dishub dan pihak berwenang. Di sisi lain Rizal enggan membahas aturan tersebut. "Enggak juga, ya harusnya hati-hati lah pengguna jalan," tutupnya. Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri juga menyesalkan insiden kecelakaan di Muara Rapak kembali terulang. Senada dengan Rizal Effendi, Alwi berharap pengerjaan jalan layang di Muara Rapak bisa segera terealisasi. "Sebenarnya sudah diagendakan dari provinsi. Kita menyambut baik untuk mengurangi insiden yang telah terjadi berulang kali," ujarnya, saat ditemui kemarin. Dari informasi yang dia terima, pengerjaan jalan layang akan dimulai tahun ini sampai 2023 mendatang. "Semoga benar mulai dikerjakan tahun ini, karena informasinya perlu dua tahun pengerjaannya," harapnya. (ryn/eny)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: