Balikpapan Kaji 3 Opsi Pembatasan Aktivitas Masyarakat, Apa Saja?

Balikpapan Kaji 3 Opsi Pembatasan Aktivitas Masyarakat, Apa Saja?

Balikpapan. nomorsatukaltim.com - Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan kembali mengutak-atik kebijakan pembatasan. Kini satgas memiliki tiga opsi. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua yang kini diterapkan satgas. Kemudian ada instruksi Gubernur Kaltim Isran Noor, tertuang dalam Ingub Nomor 1/2021 soal Kaltim Steril yang dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu.

Opsi lainnya yakni instruksi langsung Presiden RI Joko Widodo yang diterjemahkan melalui instruksi Mendagri RI Tito Karnavian. Berkaitan PPKM skala mikro di tingkat kelurahan dan RT. "Apakah nanti kita akan bergeser dari pembatasan yang sekarang kita ikuti (PPKM jilid dua) dengan instruksi gubernur, apakah kita bergeser langsung melaksanakan instruksi mendagri, masih kita bahas terus," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Selasa (9/2). Ia mengaku sudah menyerap aspirasi warga yang mempertanyakan soal kebijakan Kaltim Steril. Warga masih menunggu keputusan tersebut, apakah akan dilanjutkan atau tidak. "Memang instruksi mendagri itu lebih dikhususkan untuk di Pulau Jawa dan Bali. Tapi kita lagi membahas menyesuaikan, agar masyarakat nanti tidak bingung dengan pembatasan yang kita lakukan," ungkapnya. Ia berharap warga kota agar bersabar menunggu keputusan satgas. "Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari sudah selesai, sambil kita menunggu evaluasi dari gubernur tentang pelaksanaan instruksi gubernur," katanya. Wali Kota dua periode itu mengaku sudah mendapat penjelasan dan kriteria dari PPKM skala mikro yang dimaksud mendagri. Penjelasan itu masih berupa draft. Ada ukuran yang diberikan dalam instruksi mendagri, termasuk pembagian zonasi di tingkat RT. "Misalnya di suatu daerah ada lima rumah (kasus positif) dalam tujuh hari, maka dia masuk dalam kategori (zonasi) kuning," urainya. Menurutnya hal itu mirip dengan PPKM jilid dua yang sudah diterapkan. Di mana pihaknya sudah membentuk sekitar 1.300 satgas di tingkat RT. Yang dimaksudkan agar penanganan di lingkungan permukiman lebih efektif. Untuk saat ini pihaknya mengaku masih berupaya memetakan zonasi per RT. Penilaian zonasi, kata dia, dilihat dari jumlah kasus aktif selama tujuh hari terakhir. Zona hijau menandakan daerah tersebut tidak ada kasus aktif selama tujuh hari terakhir. Lalu, zona kuning ditandai dengan adanya 5 rumah yang dihuni pasien COVID-19 atau warga yang sedang menjalani isolasi mandiri di dalam suatu kawasan RT. Kemudian zona oranye ditandai dengan adanya 10 rumah warga yang dihuni pasien covid.  "Kalau ada di atas sepuluh rumah penghuninya terkonfirmasi positif, maka dia berada di zona merah. Itu ukuran yang diberikan oleh mendagri," urainya. Adapun upaya pencegahan yang dilakukan di zona merah yakni meminta yang bersangkutan melakukan isolasi mandiri, Kemudian melacak kontak erat dan melakukan pengawasan ketat. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan melarang kerumunan lebih dari tiga orang. Juga membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 Wita. Terakhir, meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang bisa menimbulkan kerumunan. Instruksi mendagri juga mengatur pengecualian untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis pelayanan dasar utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional. Sementara PPKM jilid dua di tingkat kota, juga sedang dimatangkan. Misalnya proses WFH para pegawai kantoran dibatasi sampai 50 persen. Semua sekolah tetap berjalan secara daring, restoran hanya boleh beroperasi dengan pembatasan ruang 50 persen, sisanya dengan proses take away. Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 Wita. "Memang kalau kita terapkan PPKM skala mikro dan PPKM skala kota, otomatis Sabtu-Minggu (instruksi gubernur) ditiadakan. Tapi ini belum diputuskan. Sekali lagi ini belum diputuskan," tegasnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: