Jalan Panjang Jerat Ekspedisi

Jalan Panjang Jerat Ekspedisi

Sudah beberapa kali, perusahaan ekspedisi kerap terlibat dalam tindak kriminal. Barang-barang haram itu didatangkan dari luar pulau, sebelum akhirnya terendus aparat. Pengedarnya sudah tertangkap, namun apakah perusahaan ekspedisinya bisa terseret juga?

nomorsatukaltim.com - BEBERAPA kasus kejahatan yang melibatkan ekspedisi, di antaranya peredaran uang palsu dengan tersangka ST (44) di wilayah hukum Balikpapan Utara, dan narkotika jenis ganja dengan tersangka RN (21) di wilayah hukum Balikpapan Barat. Baik oleh ST dan RN, diketahui menggunakan ekspedisi yang sama. Meski demikian, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengemukakan dalam kasus tersebut, tidak serta merta korporasi dapat dipidanakan. Menurutnya, ada banyak hal yang perlu ditelisik lebih lanjut dalam menjatuhkan ancaman pidana terhadap perusahaan ekspedisi yang dilibatkan. "Apakah ada mereka aturan harus memeriksa, kan kita harus ada aturannya seperti apa," ujarnya, Selasa (9/2/2021). Lanjut kasat reskrim, perlu diketahui pula apakah ekspedisi tersebut memiliki perangkat tertentu untuk melakukan pemindaian, terhadap barang pelanggan yang akan dikirimkan. "Kalau mereka tidak punya, tidak mungkin paket itu dibongkar semua, kan," jelasnya. Aspek-aspek itu yang kemudian menjadi acuan awal, sebelum menjerat korporasi dalam melayangkan sangkaan pidana. Di samping runtutan kronologis saat sirkulasi kejahatan tersebut menyebar. Namun, Agus Arif mengatakan, jika ditemukan faktor kesengajaan, bukan tidak mungkin perusahaan ekspedisi bisa dijerat. Dalam artian, baik itu oknum maupun korporasi tersebut. "Kalau ada unsur kesengajaan, pasti kena, bisa diproses. Kita lihat dulu bagaimana kronologisnya dia," tambahnya. Apabila terdapat oknum di dalam perusahaan ekspedisi, maka akan dikenakan ancaman berdasarkan KUHP yang memenuhi unsur kesertaan dalam perbuatan pidana, maupun undang-undang spesifik yang mengatur tindak pidananya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: