Kebijakan Berdiam Diri di Rumah Tiap Akhir Pekan Bakal Dievaluasi

Kebijakan Berdiam Diri di Rumah Tiap Akhir Pekan Bakal Dievaluasi

Kebijakan pelarangan aktivitas masyarakat setiap akhir pekan, yang dikeluarkan Gubernur Isran Noor, bakal dievaluasi. Pemerintah daerah, maupun DPRD punya sikap senada terhadap yang -bahkan belum seumur jagung itu.

nomorsatukaltim.com - Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, Safranuddin, evaluasi akan dilakukan “secara menyeluruh”.  Dengan mempertimbangkan segala aspek, termasuk masukan dari DPRD, instansi vertikal, kepala daerah dan masyarakat. “Termasuk yang di-share di media sosial, menjadi pertimbangan, sehingga tujuan PBD bisa memberikan dampak langsung dalam mencegah penularan Corona di Kaltim,” terang Syafranuddin. PBD yang dimaksud Safranuddin ialah Program Berdiam di Rumah (PBD), yang direncanakan setiap pekan hingga Kaltim bebas wabah Corona. Meski begitu, Safranuddin menyebutkan terjadinya aksi borong masyarakat sudah menjadi pertimbangan. Ia menyebut kepanikan masyarakat akan lebih gawat jika diumumkan jauh hari. “Aksi borong (terjadi) karena masyarakat tidak utuh dalam menyikapi kebijakan Pemprov Kaltim. Ditambah beragam informasi yang bertebaran di media sosial.” Apa yang diputuskan Pemprov semata-mata menghindari kerumuman masyarakat yang tidak melakukan Prokes COVID-19 seperti cuci tangan, memakai masker. “Saya sudah jalan-jalan ke pasar, obyek wisata, cafe, serta acara pernikahan. Rata-rata Prokes dilanggar. Sementara di mall, tempat ibadah, taat karena selalu diawasi petugas.” Syafranuddin berharap pemberlakuan PBD mampu meningkatkan kesadaran pentingnya prokes melalui Gerakan 5M. Sebelumnya, gubernur yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim, Isran Noor, menyebutnya dengan istilah beragam. Mulai Kaltim Semedi, Kaltim Silent, Kaltim Steril, Kaltim Senyap, atau lockdown. Soal ini, Isran Noor dalam perbincangan dengan TV One menyatakan terserah masyarakat. “Ya suka-suka sayalah, mau Kaltim Steril, mau Kaltim Silent. Ya suka-sukanya saja. Yang penting jangan disebut lockdown. Tapi awalnya berita ini disebut begitu (lockdown), ya nggak apa-apa,” kata Isran menanggapi pembawa acara.

HARI INI DIBAHAS

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Rusman Ya'qub menjadwalkan rapat internal komisi untuk memanggil Satgas Penanganan COVID-19.  DPRD berencana mengevaluasi penerapan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 sebagai dasar PDB. Rusman menyampaikan, perlunya evaluasi secara menyeluruh. Menurut politisi senior ini, kebijakan itu menimbulkan ambiguitas. Instruksi Gubernur (Ingub) tidak diimplementasikan secara merata oleh setiap daerah, sehingga hasilnya tidak akan optimal. Berdasarkan telaah dia terhadap Ingub, kewenangan melaksanakan aturan tersebut dilimpahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Namun karena waktu penyiapan terlalu singkat. Maka antardaerah berbeda penerapannya. Di Samarinda misalnya, pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan teknis menjalankan instruksi gubernur. Yang dilakukan hanya memberi imbauan. Akhirnya masyarakat menjadi bingung. Ada yang patuh, ada yang tidak. "Karena apa? Ya karena yang namanya imbauan, boleh diikuti boleh tidak, kan? Tapi di lapangan tidak begitu implementasi. Akhirnya kita lihat hari ini masyarakat kebingungan," ucap Rusman, Ahad (7/2/2021). Berbeda dengan Samarinda, Rusman melihat Balikpapan justru lebih ketat menerapkan aturan itu. Menurutnya Balikpapan sudah menerapkan kebijakan seperti lockdown atau karantina. "Karena mungkin masyarakatnya lebih taat dan Pemerintah Kota Balikpapan lebih konsisten," sebutnya. Namun dia melihat ada risiko persoalan yang akan muncul. “Misalnya, Balikpapan ketat. Tetapi Samarinda tidak. Ya kasihan yang ketat. Padahal ini kan persoalannya bagaimana relasi sosial berjalan kan," katanya. Hal itu menurutnya berpotensi mengurangi tingkat kepatuhan publik. Karena masyarakat yang sudah berusaha taat, merasa tidak dihormati ketaatannya. Sementara yang tidak taat, bisa kian menjadi-jadi. Karena merasa tidak kena sanksi. "Akhirnya yang timbul, masyarakat yang punya kesadaran jadi ogah-ogahan. Karena melihat masih ada orang yang bisa ke sana kemari di saat mereka sudah berusaha berdiam diri," sambungnya. Sehingga menurut Rusman, strategi ini masih cukup tumpul untuk memutus rantai penularan virus bernama COVID-19 di Kaltim. Malah bisa berefek pada, pemerintah kehilangan wibawa di mata publik.

34 KEMATIAN

Selama dua hari pelaksanaan Instruksi Gubernur, Satgas Penanganan COVID-19 mencatat penambahan angka kematian cukup tinggi. Sebanyak 34 kasus kematian bertambah dalam dua hari. Pada Jumat (5/2/2021) angka kematian sebanyak 1056 kasus. Kemudian sehari kemudian ada 1079 kematian, atau bertambah 23 kasus. Lalu pada Ahad (7/2/2021) angka kematian mencapai 1090, atau bertambah 11 kasus. Sementara jumlah kasus terkonfirmasi mencapai 45.061 kasus dengan 8.309 orang menjalani perawatan. Kota Balikpapan masih menjadi penyumbang terbanyak kasus-kasus Corona. Dari 11 kematian yang tercatat hari Minggu kemarin, 7 di antaranya berasal dari kota ini.   (krv/aaa/das/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: