Hari Ini, Sidang PT AKU Akan Hadirkan Saksi Ahli

Hari Ini, Sidang PT AKU Akan Hadirkan Saksi Ahli

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sidang kasus rasuah di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama atau PT AKU akan kembali bergulir, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (8/2/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim berencana menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

JPU Zaenurofiq mengungkapkan, saksi yang akan dihadirkan ialah Agus Shofie. Saksi ahli dari BPKP ini yang menghitung kerugian negara atas penyertaan modal negara yang dilakukan oleh PT AKU. Ia menjelaskan, saksi ahli akan melakukan penghitungan dan penjelasan metode dalam menghitung kerugian negara. Semua akan dipaparkan di persidangan, mulai dari awal sampai pelaporan terakhir. Diketahui, kerugian negara akibat ulah dua terdakwa mantan pucuk pimpinan PT AKU, Yanuar dan Nuriyanto, sebesar Rp 29 miliar. Dengan rincian penyertaan modal Rp 27 miliar, ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak ketiga, kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Lebih lanjut dikatakannya, JPU sudah menyiapkan draf pertanyaan-pertanyaan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibacakan. "Sudah menyiapkan pertanyaan juga, mungkin dari hakim akan ada kembangan pertanyaan di persidangan nantinya," jelasnya. JPU Zaenurofiq menambahkan, saat persidangan nanti, belum diketahui apakah langsung digelar sidang pemeriksaan terdakwa atau tidak. "Persidangan nanti belum tahu langsung pemeriksaan terdakwa, mau mengajukan saksi meringankan atau bagaimana,” pungkasnya. Seperti yang terungkap di dalam persidangan sebelumnya. Perusda PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar pada medio 2003 hingga 2010. Anggaran itu disetorkan dalam tiga tahap. Pada tahap awal, pemerintah menyetor Rp 5 miliar. Empat tahun kemudian, di 2007 kembali diserahkan Rp 7 miliar. Terakhir pada 2010, pemerintah kembali menyuntik PT AKU sebesar Rp 15 miliar. Yanuar yang kala itu sebagai pucuk pimpinan Perusda PT AKU, bersama dengan rekannya Nuriyanto, selaku Direktur Umum PT AKU, menyalahgunakan penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim. Keduanya melakukan praktik korupsi dengan modus investasi bodong. Kedua terdakwa membuat PT AKU seolah-olah melakukan kerja sama dengan sembilan perusahaan lain. Namun kesembilan perusahaan tersebut adalah fiktif, yang tak lain adalah buatan mereka sendiri. Investasi bodong yang dimaksud ialah, terdakwa dengan sengaja melakukan kerja sama perjanjian terhadap sembilan perusahaan buatannya tersebut, tanpa persetujuan dewan pengawas dan tanpa melalui rapat umum pemegang saham. Anggaran yang didapatkan dari Pemprov Kaltim, diinvestasikan ke sembilan perusahaan. Kemudian mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan perusahaan buatan mereka dibuat seolah-olah bangkrut. Dari sembilan perusahaan yang diajak kerja sama, dalam praktiknya, enam perusahaan palsu. Perusahaan fiktif yang mereka buat salah satunya PT Dwi Palma Lestari. Di perusahaan ini, total modal usaha yang mengalir sebanyak Rp 24 miliar. Terungkap, Nuriyanto tercatat sebagai Direktur PT Dwi Palma Lestari. Sedangkan Yanuar selaku komisaris. Dalam jangka waktu empat tahun, keduanya selalu bergantian menjadi direktur dan komisaris. Tujuannya agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif. Akibatnya, modal usaha itu tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan sebagai piutang dengan total modal sekitar Rp 31 miliar. Cara mark up seperti itu dilakukan agar dana jumlah besar yang dikucurkan Pemprov Kaltim dapat dengan mudah mereka kuasai bersama-sama. PT AKU yang diharapkan Pemprov Kaltim agar dapat memberikan sumbangsih pada pendapatan asli daerah, justru ikut berakhir bangkrut. Akibat perbuatan terdakwa maupun rekannya itu, Pemprov Kaltim harus menderita kerugian sebesar RP 29 miliar. Kerugian itu sesuai perhitungan dari pihak BPKP. Kerugian negara sebesar Rp 29 miliar, dengan perincian penyertaan modal Rp 27 miliar ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak ketiga, kurang lebih sebesar Rp 2 miliar. Atas perbuatannya itu, kedua terdakwa dijerat oleh JPU Kejati Kaltim dengan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 , Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bdp/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: