Agar COVID-19 Cepat Reda, Ini Instruksi Bupati Kubar

Agar COVID-19 Cepat Reda, Ini Instruksi Bupati Kubar

Kubar, nomorsatukaltim.com – Agar COVID-19 segera reda, Bupati Kubar FX Yapan SH mengeluarkan Instruksi Nomor 5 tahun 2021, Jumat (5/2/2021).

Yaitu tentang pengendalian, pencegahan, dan penanganan wabah pandemi COVID-19 di Kutai Barat. Hal itu untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1/2021 tanggal 4 Februari 2021. “Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi, antara pemkab dan kecamatan, maupun kampung,” jelas Bupati di dalam surat instruksi. Menurutnya, kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kutai Barat, kepala perangkat daerah, camat, Ketua Lembaga Adat Besar, petinggi dan lurah, diinstruksikan agar mengambil langkah, sejak Insstruksi ini dikeluarkan. “Mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan COVID-19 dengan melibatkan elemen masyarakat diwilayah masing-masing,” urainya. Utama adalah meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas. “Melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah Kabupaten Kubar,” beber Bupati FXYapan. Kepada pengelola restoran/rumah makan/warung makan dan café, untuk tidak melayani makan dan minum ditempat serta wajib menerapkan prokes. Bahkan masyarakat dilarang melakukan aktifitas diluar rumah pada pada Sabtu dan Minggu. “Terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” urainya. Melalui instruksi itu juga diharapkan semua pihak seperti tersebut diatas, agar melakukan penemperotan disinfektan ditempat umum dan pusat keramaian pada setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala. “Membentuk dan mengaktifkan Posko Satgas Penanganan COVID-19 ditingkat kecamatan, kampung, sampai tingkat Rukun Tetangga (RT),” tandasnya. Bupati juga menginstruksikan agar pihak terkait melakukan Operasi Yustisi secara terus menerus dan terpadu. Hal itu guna menegakkan Prokes untuk menekan penyebaran COVID-19 di Kubar.(imy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: