Tak Bisa Sepenuhnya

Tak Bisa Sepenuhnya

TANJUNG REDEB, DISWAY – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor mengeluarkan instruksi untuk bupati/wali kota. Salah satunya pembatasan aktivitas setiap Sabtu-Minggu. Bagaimana dengan Berau?

Untuk diketahui, Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-10) di Provinsi Kalimantan Timur, pembatasan aktivitas yang jadi perhatian adalah masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu, terhitung 6 Februari 2021. (selengkapnya liha grafis) Dikatakan Bupati Berau, Agus Tantomo mengaku, akan semaksimal mungkin melaksanakan instruksi gubernur Kaltim, dengan kearifan lokal. Namun, jika melihat situasi saat ini, kebijakan tentunya pasti akan ada yang tak maksimal dilaksanakan. Ada beberapa faktor, yang menyebabkan tidak bisa maksimal sebut Agus Tantomo. Yang pertama, dirinya tidak bisa melarang orang untuk tidak beribadah. Karena, umat nasrani, ibadah di gereja setiap Sabtu atau Minggu. Kemudian, dirinya juga tidak bisa melarang seseorang yang hendak berbelanja memenuhi kebutuhan dapurnya. Karena, hal itu menyangkut perut warganya. Bagi masyarakat yang miliki kegiatan mendesak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, tidak akan melarang. Namun, itu hanya sebatas kebutuhan yang sangat mendesak saja. Seperti beribadah atau berbelanja di pasar tetap diperbolehkan. “Untuk belanja, selama sudah tidak bisa ditunda, dengan catatan ketika kegiatan selesai, silakan langsung kembali ke rumah,” katanya. "Kalau orang ibadah dilarang dan kalau orang mau beli bahan pokok dilarang, itu namanya lockdown. Pemerintah harus memberikan suplai makanan ke seluruh masyarakat. Dan saya rasa, Berau tidak harus seperti itu," sambung Agus. Bagi yang ingin berbelanja kebutuhan pokok, pasar induk tradisional akan tetap buka pada 6 dan 7 Februari hingga pukul 12.00 Wita. Untuk Sabtu dan Minggu depan dan seterusnya, akan ada analisa dan evaluasi keadaan terlebih dahulu. Sementara, kafe, warung, restoran maupun toko tetap tutup Sabtu dan Minggu. "Jadi nanti akan ada evaluasi kembali, tapi melihat perkembangannya dulu," ungkapnya. Selain pasar tempat usaha, juga meminta agar aktivitas perkantoran dan perusahaan setop operasi setiap Sabtu dan Minggu. "Ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19," bebernya. Berbeda dengan kegiatan ibadah dan belanja, Agus menegaskan, kegiatan lain, seperti nongkrong, jalan-jalan, olahraga dan mengunjungi keluarga agar ditiadakan dahulu. Selama kegiatan Sabtu-Minggu ini akan dilakukan penyemprotan di tempat-tempat keramaian oleh Satgas COVID-19. “Saya rasa ini juga masuk bagian dari instruksi Gubernur itu, walaupun memang belum dapat petunjuk seperti apa pelaksanaannya. Pada intinya itu adalah pembatasan,” ungkapnya. Dijelaskannya, selain poin itu semua bisa dilaksanakan. Seperti pembatasan operasional, penguatan satgas COVID-19 hingga ke tingkat RT, dan Operasi Yustisi. Dinilai mampu dikerjakan. Dan semua sudah berjalan sebelum instruksi gubernur itu diterbitkan. "Sisa penyemprotan disinfektan. Saya juga sudah minta untuk dilakukan itu," tegasnya. "Apotek tetap buka ya. Siapa tahu ada yang mau beli obat-obatan," imbuhnya. Sementara itu, Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui selebaran iklan di jejaring sosial juga mengajak masyarkat untuk tidak beraktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu. "Mari bersama kita hentikan rantai penularan COVID-19 ini," ajaknya. OBVITNAS, TIDAK BISA DAERAH Selain Instruksi dari Gubernur Kaltim Isran Noor, ada juga edaran Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, yang berisi 3 poin penting. Salah satunya adalah menghentikan kegiatan operasional angkutan darat, sungai atau danau, dan penyeberangan laut dan udara setiap hari Sabtu-Minggu.(lihat grafis) Menyikapi hal itu, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Kalimarau, Bambang Hartato mengatakan, telah berkoordinasi dengan Forum Penyelenggara Bandara Wilayah 7, Balikpapan. Untuk transportasi bandara, adalah objek vital nasional. Sehingga, untuk penghentian aktivitas tidak bisa dilakukan oleh daerah. Melainkan wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub). "Untuk bandara ini sangat vital kalau mau ditutup Sabtu-Minggu. Karena yang dikhawatirkan ada pesawat yang hendak mendarat darurat di sini. Kalau tutupkan bahaya," tandasnya. */fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: