Kaltim Silent, Polresta Samarinda Turunkan 600 Personel Gabungan

Kaltim Silent, Polresta Samarinda Turunkan 600 Personel Gabungan

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Mulai Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021), Gubernur Kaltim menerapkan Kaltim Silent di seluruh kabupaten/kota. Khusus di Samarinda, penertiban akan diseriusi dengan mobilitas aparat gabungan sebanyak 600 personel dari unsur TNI-Polri.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat dikonfirmasi di depan ruang kerjanya, Jumat (5/2/2021) sore. Polisi berpangkat melati tiga di pundaknya itu menyampaikan, mobilisasi aparat gabungan dilakukan sesuai surat edaran Gubernur Kaltim, dan menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. "Kemarin sudah disampaikan Pangdam dan Kapolda, kami ini membantu program pemerintah pusat untuk memutuskan rantai COVID-19. Apalagi ada edaran dari gubernur selama dua hari dan diharapkan masyarakat berdiam diri di rumah," tutur Arif. Sementara itu, lanjut Arif, dalam surat edaran (SE) Wali Kota Samarinda bernomor 360/1629/300.07 tentang penegakan protokol kesehatan, aktivitas masyarakat Kota Tepian pada malam hari hanya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita. "Namun demikian ada pembatasan (Instruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor) Sabtu dan Minggu di rumah saja," jelasnya. Dengan dua surat edaran tersebut, Arif mengharapkan warga Samarinda mampu untuk menaatinya. "Kami berharap semua tempat kerumunan seperti tempat hiburan dan mal, atau pasar bisa mengurangi waktu operasionalnya. Kalau bisa ditutup dulu lah," harapnya. Guna memastikan berjalannya surat edaran tersebut, tim gabungan dari unsur Korem 091/ASN, Kodim 0901, Polresta Samarinda, Detasemen Pelopor B Brimob Polda Kaltim. dan sejumlah relawan akan menggelar patroli skala besar selama dua hari. "Kalau jumlah sekitar 600 personel. Kami lakukan patroli skala besar, bersih-bersih, sterilisasi, dan juga pelaksanaan operasi yustisi," urainya. Disinggung mengenai ada tidaknya sanksi bagi warga yang kedapatan membandel, Arif tak menggubrisnya secara tegas. Hanya saja ia berpendapat, kalau setiap pelanggaran nantinya akan diukur kembali dengan surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. "Penindakan nanti dilihat dulu, apakah sudah sesuai edaran gubernur dan wali kota. Yang jelas kami hanya melaksanakan tugas," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: