Perkara Mengepung Jalan Penghubung Jembatan Pulau Balang
Proses pembangunan jalan penghubung Jembatan Pulau Balang di sisi Balikpapan masih panjang dan berliku. Selain persoalan duit pembebasan lahan, ternyata sampai saat ini, pemerintah masih berkutat pada penyusunan Analisis Dampak Lingkungan (Andal) terkait pemindahan lokasi trase jalan.
nomorsatukaltim.com - Pokja Pesisir, sebuah lembaga swadaya masyarakat di Balikpapan, baru-baru ini mengakses Adendum Amdal pembangunan jalan tersebut. Dalam analisisnya mereka menemukan adanya rencana perubahan letak dan panjang trase jalan penghubung pada 2016. Perubahan itu disinyalir demi menghindarkan jalan yang akan dibangun, bersinggungan dengan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW). Pergeseran pembangunan jalan, direncanakan sepanjang 0,85 kilometer. Bergeser ke arah bawah atau selatan, dari posisi sebelumnya. Atau sejauh kurang lebih 100 meter dari HLSW. Belakangan muncul kekhawatiran di kalangan pegiat lingkungan, termasuk Pokja Pesisir, bahwa pembangunan tersebut masih akan mendegradasi ekosistem sekitar. Pokja menganalisis bahwa ada potensi terputusnya koridor satwa dari kawasan ekosistem pesisir Teluk Balikpapan ke wilayah HLSW. Pokja menyarankan agar teknis pembangunan mengakomodasi adanya koridor satwa. Yakni pada titik-titik tertentu. Terutama ketika melintasi anak sungai yang dinilai sebagai ekosistem esensial mangrove. “Dibangun model tunnel atau terowongan. Saran lain yang lebih memungkinkan yaitu dibangun dengan model jembatan layang pada anak sungai. Itu bertujuan untuk menyisakan ruang bagi koridor satwa tadi,” kata Ketua Pokja Pesisir, Mapaselle. Menurut Pokja, dasar rekomendasi itu, yakni mengacu pada Perda RTRW Kota Balikpapan tahun 2012-2032. Yang mengalokasikan ruang untuk kawasan koridor satwa sebagai penghubung antara hutan pesisir Teluk Balikpapan dengan HLSW. Kendati dalam Perda RTRW Provinsi Kaltim No. 1 Tahun 2016, hal itu tidak diakomodasi. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji, yang sebelumnya duduk di kursi Komisi III, pun berpendapat serupa. Katanya, persoalan penyelesaian pembangunan jalan penghubung itu memang masih dibicarakan. Tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan berdiskusi dengan para pegiat lingkungan. Agar ke depan tidak ada lagi hal-hal yang menghambat jalannya proyek jalan itu. "Memang sampai saat ini, kita sedang mengkaji. Kalau memungkinkan untuk membuat tunnel atau terowongan dan atau jembatan layang kenapa tidak dipertimbangkan. Pengamat dan LSM lingkungan juga perlu kita dengar pendapatnya," kata Seno Aji "Kita tidak akan biarkan juga satwa-satwa liar yang kita lindungi di Kalimantan Timur ini punah," tambahnya. Ia menyebut, pihaknya akan mempelajari jika memang benar ada Perda di Balikpapan yang mengatur tentang ruang untuk koridor satwa. Dan terkait itu, dewan akan melihat apakah ada peluang memasukkan hal yang sama di dalam Perda RTRW Provinsi. "Kalau memang itu bisa, kita akan lakukan," sebutnya. Seno Aji mengatakan, hambatan proyek ini sebelumnya ialah permasalahan pemindahan lokasi. Yang sampai saat ini, kata dia, belum ada kejelasannya. Ia menyampaikan, bahwa untuk menindaklanjuti persoalan pembangunan jalan penghubung itu, dewan sudah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Antara Komisi III dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim pada tanggal 15 Februari mendatang. Setelah itu, ia mengungkapkan, bahwa dewan akan melanjutkan pengawasan dengan memanggil instansi-instansi lain di lingkup pemprov yang terkait dengan kendala penyelesaian proyek ini. Dan mencari solusinya. Dikatakan juga, bahwa dewan akan berkunjung ke Balikpapan, meninjau lokasi. Dan berdiskusi dengan para pengamat lingkungan. "Kami kan sudah tahu ada perubahan trase jalan. Cuma lokasi pastinya di mana itu kita perlu tinjau dan diskusikan dulu. Keuntungannya apa kerugiannya apa. Kemudian kalau digeser apakah kita ada penambahan biaya dan lain sebagainya," pungkasnya. Sampai saat ini Pemerintah Kota Balikpapan belum menetapkan lokasi jalan pendekat Jembatan Pulau Balang. Pekan lalu, Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Balikpapan Ramlan, mengaku masih menunggu penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok) lantaran menunggu revisi. “Mungkin masih ada revisi penlok (penetapan lokasi),” ujarnya. Dari informasi yang dia terima, sejauh ini kelanjutan megaproyek yang menghubungkan Penajam Paser Utara (PPU)-Balikpapan itu, yang sudah ada penloknya adalah lahan seluas 2,5 hektare. Sementara untuk proyek pembangunan jalan pendekat dari sisi Balikpapan belum ada. “Kalau penlok yang lain, kemarin mungkin ada perbaikan. Mungkin revisi dari PUPR. Tapi sampai saat ini belum ada kabar lagi,” jawab Ramlan. Ia mengaku pihak BPN belum bisa bergerak mengukur lahan yang akan dilalui jalan pendekat. Jika belum menerima penlok yang semestinya diterbitkan oleh Pemkot Balikpapan. “Yang di atas 5 hektare, harus menunggu penlok dulu. Setelah ada penlok baru disampaikan ke kanwil. Nanti apakah kanwil akan melimpahkan (ke BPN) atau dilaksanakan oleh kanwil, kita menunggu pelaksanaan selanjutnya,” terangnya. Sejauh ini ia mengaku belum melakukan proses identifikasi lahan yang akan dijadikan jalan pendekat jembatan dari sisi Balikpapan. Akhir tahun lalu, Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menyatakan telah menandatangani penlok Jalan Pulau Balang. Bahkan dengan percaya diri, ia menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti ganti rugi tanah masyarakat. Pernyataan itu dikeluarkan Rizal Effendi usai menyampaikan perkembangan COVID-19 pada, Kamis (17/12/2020). Bahkan, Rizal menyatakan pemerintah mulai mengukur mana tanah masyarakat yang perlu dilakukan ganti rugi, serta mana aset daerah. “Kalau sudah penlok nanti kami akan koordinasi dengan pemerintah provinsi, karena pemerintah provinsi akan lapor ke PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Red). Karena itu sudah disepakati PUPR yang melakukan ganti ruginya,” katanya. Jalan pendekat di Balikpapan menuju Jembatan Pulau Balang awalnya akan dibiayai pemerintah provinsi. Akan tetapi mengingat biaya sangat besar, Gubernur Isran Noor meminta dukungan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). (das/yos)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: