Dibubarkan, Tempat Usaha Ditutup

Dibubarkan, Tempat Usaha Ditutup

TANJUNG REDEB, DISWAY – Langkah tegas akan dilakukan Satgas COVID-19 Berau. Kepada pelaku usaha. Bila ada yang makan di tempat, dibubarkan. Dan tempat usaha akan ditutup.

Penegasan itu disampaikan Bupati Berau yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Agus Tantomo. “Mulai hari ini (kemarin) diberi peringatan. Jika masih menyediakan tempat makan di tempat, akan ditutup tempat usahanya. Dan yang berkumpul-kumpul akan dibubarkan,” ujarnya usai melakukan rapat koordinasi di Polres Berau, Rabu (3/2). Dijelaskannya, operasi yustisi dalam mencegah lonjakan COVID-19 masih belum maksimal. Sehingga, sanksi harus dipertegas lagi. Sebab penerapan di lapangan masih belum seperti yang diharapkan. Salah satu contoh, katanya, masih banyak masyarakat yang makan minum di tempat keramaian. Seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan Pulau Derawan dan beberapa titik lainnya. Ada juga pedagang masih menyediakan tempat duduk untuk pelanggan. “Padahal di aturan sudah jelas dilarang, tetap saja dilanggar,” terangnya. Untuk itu kata dia, pihaknya bersama Tim Satgas COVID-19 Berau, terdiri TNI-Polri, Kejaksaan Negeri Berau, BPBD Berau dan Satpol PP melakukan rapat evaluasi. Terkait penerapan sanksi. Apalagi saat ini menurut Agus, penularan COVID-19 masih belum dapat dikendalikan. Sehingga perlu upaya ekstra. Agar tidak ada lagi pelanggaran protokol kesehatan. Apalagi, baik pemkab maupun TNI-Polri juga telah mendapatkan arahan dari pemerintah pusat. Untuk mempertegas sanksi di lapangan. Di tempat yang sama, Kasatpol PP Berau, Iramsyah mengatakan, pihaknya mendukung setiap Pemkab Berau. Dalam menekan penularan COVID-19. “Apa yang telah diinstruksikan akan dilaksanakan. Dimulai teguran. Kalau masih melanggar sanksi tegas seperti penutupan akan dilakukan,” tegasnya. Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo juga mendukung setiap aturan yang dikeluarkan Pemkab Berau. Selain memfokuskan kepada masyarakat pelanggar protokol, juga akan mengawasi pelaku-pelaku usaha kuliner. “Seperti warung dan lainnya tidak boleh menyediakan tempat duduk, tapi dengan sistem take away. Jika ada warung makan, kafe, dan lainnya melanggar, akan ditertibkan,” jelasnya. Edy pun mengerahkan personel ditempatkan di sejumlah titik yang dianggap rawan. Untuk mengawasi dan menertibkan pelanggar prokes. Untuk operasi simpatiknya, dilakukan pembagian masker. (ZZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: