Uang Hasil Jual Mobil Dipakai Judi dan Bigo Live, Mantan Sopir Istri Kapolres Samarinda Divonis 2,5 Tahun Bui

Uang Hasil Jual Mobil Dipakai Judi dan Bigo Live, Mantan Sopir Istri Kapolres Samarinda Divonis 2,5 Tahun Bui

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Mahdianor, terdakwa kasus penggelapan mobil milik istri mantan Kapolresta Samarinda Kombespol Vendra Riviyanto, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh majelis hakim. Dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Rabu (3/2/2021) siang.

Terdakwa dengan nomor perkara 912/Pid.B/2020/PN Smr itu, dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang pidana penggelapan, dalam dakwaan kesatu. Dengan dijatuhi hukuman pidana berupa kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Majelis hakim yang diketuai Joni Kondolele didampingi hakim anggota Abdul Rahman Karim dan Deki Velix Wagiju, kembali membacakan perkara yang menjerat terdakwa. Disebutkan, kasus ini bermula Sabtu (15/8/2020) lalu, pukul 12.00 Wita. Kala itu, terdakwa dihubungi oleh istri dari Kombespol Vendra Riviyanto, Fitriyanti Rahayu. Kepada terdakwa, mantan ketua Bhayangkari Cabang Samarinda itu meminta tolong untuk menjualkan mobil jenis Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi (nopol) KT 1118 IV miliknya. Disampaikan, terdakwa adalah mantan sopir pribadi korban. Selama sang suami bertugas sebagai orang nomor satu di Mapolresta Samarinda. Atas dasar saling kenal itulah, korban lalu memberi kepercayaan kepada terdakwa, untuk menjualkan mobil miliknya. Terdakwa pun menyanggupi permintaan korban. Selang beberapa waktu kemudian, terdakwa kembali menghubungi mantan bosnya itu. Dia menyampaikan, ada seseorang yang berminat membeli mobil milik Fitriyanti. Namun, dengan syarat ingin melihat kondisi mobil tersebut terlebih dahulu. Selanjutnya, terdakwa pun diminta korban untuk mengambil mobil yang akan dijual tersebut dari saksi bernama Bagas Herlambang. Disampaikan pula, sejak sang suami pindah tugas di Polda Kalsel, korban menitipkan mobilnya tersebut kepada Bagas. Setelahnya, terdakwa kemudian mengambil mobil beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dari saksi Bagas. Tepatnya Rabu (9/9/2020) sore, sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Syahrani Dahlan, Perum PIMA, Blok H 23, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, terdakwa menjual mobil tersebut kepada Gunawan Andi Aulia seharga Rp 275 juta. Namun pembayarannya dilakukan secara bertahap. Saat pembayaran pertama, Gunawan memberikan uang tunai sebesar Rp 135,5 juta kepada terdakwa. Keesokan harinya, tepatnya pada Kamis (10/9/2020) lalu, Gunawan mentransfer sisa uang pembayaran sebesar Rp 139,5 juta ke rekening milik terdakwa. Dengan demikian, pembayaran mobil pun telah lunas dibayarkan oleh si pembeli. Namun uang yang telah dipegang terdakwa, tidak langsung diberikan kepada Istri Kombespol Vendra Riviyanto tersebut. Bahkan Fitriyanti tidak mengetahui kalau mobil miliknya telah laku terjual. Selang sepuluh hari kemudian, tepatnya Sabtu (19/9/2020) lalu, Fitriyanti mengetahui kalau mobil miliknya itu telah dijual oleh terdakwa. Bahkan uang pembayaran atas penjualan mobil itu telah habis digunakan terdakwa. Tanpa sepersenpun diserahkan terdakwa kepadanya. "Hal ini bertentangan dengan maksud dan kehendak Fitriyanti, bahwa seharusnya terdakwa menyampaikan kepada saksi korban. Bahwa mobil sudah terjual dan seharusnya menyerahkan uang pembayaran atas penjualan mobil tersebut. Sehingga saksi Fitriyanti telah dirugikan terdakwa senilai Rp275 juta," ucap ketua majelis hakim ketika membacakan amar putusannya. Terungkap pula di dalam persidangan, uang hasil penjualan mobil tersebut, telah habis digunakan terdakwa untuk bermain judi online dan menyawer di aplikasi Bigo Live. Selain itu, sebagian uang juga dipinjamkan kepada teman-temannya, dan untuk keperluan sehari-hari, serta membeli ponsel iPhone 11. Uang hasil penjualan itu hanya tersisa Rp 3,4 juta. Atas perbuatannya itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Mahdianor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahdianor Bin Badaruddin dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi vonis ketua majelis hakim dalam amar putusannya. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini sama besarnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan, pada sidang sebelumnya. Selanjutnya, majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa Rp 3,4 juta dan 1 buah ponsel iPhone 11 warna merah, agar dikembalikan kepada korban. Serta menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Terhadap putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang disidang secara virtual dari Rutan Samarinda menyatakan menerima. Begitu pula dengan JPU, yang turut menyatakan menerima. "Sama-sama terima," singkat JPU Dwinanto ketika dikonfirmasi usai persidangan. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: