Lagi, Diduga Tambang Ilegal Beroperasi di Belakang Terminal Dishub Samarinda

Lagi, Diduga Tambang Ilegal Beroperasi di Belakang Terminal Dishub Samarinda

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Pertambangan batu bara lagi-lagi terjadi di Kota Tepian. Aktivitas itu kali ini terjadi di Jalan Suryanata, RT 17, Kelurahan Bukit Pinang, Samarinda Ulu. tepatnya berada di belakang terminal bus di Bukit Pinang milik Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda yang terbengkalai.

Pertambangan diduga ilegal ini juga tidak begitu jauh dari lokasi lubang tambang tempat bocah bernama Ahmad Setiawan meregang nyawa. Korban kesepuluh lubang tambang itu tewas di bekas galian pertambangan ilegal. Untuk aktivitas pertambangan ilegal ini, hanya sekitar 160 meter dari tepi Jalan Suryanata. Selasa (2/1/2021) siang, media ini menyambangi lokasi pertambangan diduga ilegal itu, yang hanya berjarak 30 meter dari pemukiman. Di sana terdapat dua lubang berdiameter sekitar 20 meter menganga. Pada tepi lubang galian, terdapat singkapan batu bara berceceran. Tak ada lagi aktivitas yang berjalan saat media ini tiba di lokasi ini. Demikian pula dengan alat berat yang biasa digunakan untuk mengeruk emas hitam, sudah tidak ada di lokasi. Dari informasi yang dihimpun, diketahui kalau ekskavator sebelumnya masuk ke lokasi pertambangan diduga ilegal itu, dengan melalui terminal yang dibangun sejak 2004 lalu itu. Bahkan diketahui, penambang ilegal itu ingin menjadikan area terminal yang mangkrak sebagai jalur hauling-nya. Karena akses terdekat ke jalan umum hanya melalui area terminal di pinggir jalan tersebut. "Masuknya sore sekitar pukul 16.00 Wita, tapi saya lupa hari apa. Kira-kira setelah banjir di Samarinda. Mereka bilang mau pakai jalan terminal ini buat hauling. Tapi enggak saya bolehkan," kata Misran (48), penjaga terminal. Namun, Misran tak menampik jika dirinya memberikan izin ke penambang untuk memasukkan satu unit eksavator ke area yang akan ditambang. Sebab, saat itu penambang mengaku jika telah berizin ke Kepala Dishub Samarinda. "Katanya sudah izin ke kepala dinas saat itu. Bilangnya cuma mau lewatkan alat saja. Satu kali saja. Jadi saya bolehkan. Sekalinya belakangan mereka datang lagi, bilang mau pakai jalan area terminal lagi. Tapi tidak saya izinkan, karena ternyata sama sekali tidak ada izin dari kepala dinas. Termasuk yang pertama juga tidak ada izin," jelas Misran. Misran menerangkan, kegiatan pertambangan baru berjalan sekitar sepekan. Tapi tak mengetahui lebih rinci apa saja yang telah dilakukan. Salah satu warga sekitar yang tak ingin namanya disebutkan, mengaku jika pengangkutan batu bara telah dilakukan dua kali. Pengangkutannya menggunakan truk. "Pakai truk kecil saja. Malam hari saat itu, tapi enggak tau jalannya lewat mana. Sepertinya batu baranya karungan," ucapnya. Terpisah, Ketua RT 17, Jahrani Hadi, mengaku dirinya sudah mengetahui adanya pertambangan ilegal. Namun persoalan izin, dirinya mengatakan jika kegiatan tersebut tak pernah berizin dengannya. Dirinya hanya mengetahui dari adanya laporan penjaga terminal saja. "Enggak ada ngomong (izin) juga ke saya. Penjaga terminal itu juga enggak izinkan mau pakai jalan. Warga juga enggak mau dilewati. Kalau lahan itu setahu saya merupakan konsesi PT BBE," jelas Jahrani. Meski warga tak mengeluhkan, lanjut Jahrani, namun jalan area terminal kini telah di portal. Hal itu untuk mencegah penambang liar melewati area terminal. "BBE sudah tahu spertinya, sudah ada portal juga sudah. Jalan terminal juga sudah dipasang pembatas beton. Dishub yang pasang," ucapnya. Dikonfirmasi terpisah soal tambang ilegal, Lurah Bukit Pinang, Eko Purwanto mengatakan dirinya baru mengetahui perihal tersebut. "Selama ini belum ada laporan dari warga maupun ketua RT setempat. Saya akan cek kebenarannya. Tapi kalau itu memang RT merasa tidak pernah memberi izin, berarti kegiatan itu sudah jelas ilegal," tegas Eko. Soal pertambangan ilegal, lanjut Eko, sejatinya pihak kelurahan telah berupaya untuk menertibkan. Hanya saja pihaknya menemui beberapa aktivitas kerap kucing-kucingan. Dan, pihaknya keterbatasan wewenang, sehingga tidak dapat berbuat banyak. "Enggak bisa buat apa-apa kami. Apalagi kalau aktivitas itu masuk dari BBE, enggak bisa kami menghentikan. Karena perusahaan itu punya izin," tandasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: