Bagi-Bagi Uang Korupsi Ala Pak Bupati

Bagi-Bagi Uang Korupsi Ala Pak Bupati

Modus bancakan anggaran infrastruktur di Pemkab Kutai Timur dipaparkan secara gamblang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda. Terdakwa mengungkap cara meraup duit rakyat.

nomorsatukaltim.com - Dalam sidang yang digelar Senin (1/2/2021) sore, para terdakwa dihadirkan melalui layar monitor. Mereka adalah Bupati Kutim nonaktif, Ismunandar, sang Istri sekaligus mantan Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih. Ada juga bekas pejabat seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini. Baca juga: 2 Terpidana Suap Ismunandar Dipindahkan ke Lapas Tangerang dan Bontang Mejelis Hakim diketuai Joni Kondolele, beranggotakan Lucius Winarno dan Ukar Priyambodo. Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendudukkan Encek UR Firgasih dan Aswandini sebagai saksi mahkota. Encek Firgasih yang mendapat giliran pertama dicecar sejumlah pertanyaan. Salah satunya perihal pembelian satu unit mobil minibus Isuzu berjenis microbus deluxe. Yang berasal dari pembayaran terdakwa Musyaffa. Mobil minibus ini nantinya akan dipergunakan sebagai keperluan kampanye suaminya, Ismunandar. Yang kala itu berencana kembali berkontestasi sebagai calon Bupati Kutim. Pembelian mobil ini terjadi pada medio Juni 2020. Pada awalnya Encek, terlebih dahulu meminta dibelikan minibus tersebut kepada Ismunandar. “Cuman bapak (Ismunandar) bilang ‘nanti kita lihat dulu ya bun, kalau ada rezekinya. Insyaallah nanti ada jalannya, ditunggu saja,” kata Encek. Selang beberapa hari kemudian, permintaan pembelian minibus ini dikabulkan melalui Musyaffa. Kala itu, Musyaffa menghubungi Encek, dengan mengatakan kesanggupannya membelikan minibus mewah tersebut. “Kata Musyaffa ditelepon, ‘saya yang meng-handle membayar minibus itu Bunda’. Kemudian saya menelepon salah satu dealer Isuzu di Samarinda untuk proses pembelian unit,” ungkapnya. “Kemudian saya hubungi Musyaffa. Saya bilang ‘Ini sudah saya pesan ya pak Mus’. Terus dia (Musyaffa) bilang ‘mantap Bunda’,” lanjut Encek. Selanjutnya, minibus diantarkan oleh Musyaffa ke rumah jabatan Bupati Kutim di Jalan Bukit, Kecamatan Sangatta, Kutim, pada 23 Juni 2020. Selain menerima barang dari Musyafa. Encek mengaku, telah beberapa kali meminta sejumlah barang kepada terpidana Deki, rekanan swasta di Pemkab Kutim. Baca juga: Sidang Kasus Suap Ismunandar cs: Tak Setor Fee, Tak Dapat Proyek Kala itu, Encek meminta dibelikan satu unit motor CFR-150 seharga Rp 35 juta kepada Deki. Motor itu diperuntukkan bagi keponakannya. Permintaan pembelian satu unit motor mewah ini, berlangsung via pesan WhatsApp. Yang kemudian disanggupi oleh Deki Arianto dengan membayar setengah harga dari motor tersebut. Kepada majelis hakim, Encek pun menyampaikan alasannya meminta dibelikan motor tersebut kepada Deki. “Karena saya merasa sudah memberikan pekerjaan berupa paket PL, oleh karena itu saya merasa memiliki hak, untuk meminta bantuan kepada terdakwa (Deki),” sebutnya. Sejak di awal permintaan itulah, Encek mengaku kerap meminta bantuan hal-hal tak terduga kepada Deki. Tepatnya pada 15 Mei 2020. Encek lagi-lagi meminta sejumlah uang dengan besaran Rp 60 juta. Uang itu digunakan untuk membeli satu unit mobil merek Daihatsu seharga Rp 180 juta. Selain itu, ia juga meminta dibiayai di sejumlah kegiatan yang diselenggarakan oleh Encek. Contohnya seperti memfasilitasi kegiatan olahraga di lingkungan Pemkab Kutim dan membantu warga yang memerlukan. “Deki sendiri yang menawarkan diri untuk memberikan bantuan kepada saya apabila ada sisa uang dari pembayaran proyek paket PL,” katanya. “Saya juga bilang, ‘Ki mana yang bisa kau kerjakan, nanti ada sisa uang pembayaran pekerjaan simpan dahulu dananya, nanti sewaktu-waktu ibu minta untuk kegiatan lain’,” sambungnya. Deki juga mentransfer uang sebesar Rp 200 juta melalui rekening Irawansyah. Uang tersebut digunakan untuk keperluan kegiatan Encek. Berupa kegiatan HUT 17 Agustus di sejumlah desa dan kecamatan. Adapun timbal balik yang didapatkan dari memberikan uang dan barang kepada Encek, Deki menerima pengerjaan berupa proyek PL di Dinas pendidikan sebesar Rp 45 miliar. Setelah mendengarkan kesaksian Encek UR Firgasih. Giliran mantan Kadis PU Pemkab Kutim Aswandini, sebagai pemberi proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas PU, kepada terpidana Aditya Maharani. Terkait Proyek PL yang dikerjakan Aditya Maharani itu atas perintah Musyaffa dan Ismunandar. Dari hasil pengerjaan proyek PL itu, rupanya Aswandini turut menerima sejumlah uang suap dari Aditya Maharani. Di hadapan Majelis Hakim, Aswandini menyampaikan ada sejumlah anggaran di Dinas PU tahun 2020, yang kemudian terbagi beberapa paket. Antara lain, paket lelang yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK), dengan besaran Rp 40 miliar. Lalu ada pula anggaran paket PL dengan nilai Rp 100 miliar. Kemudian anggaran pembayaran utang pekerjaan multi-years sebesar Rp 70 miliar. Dan terakhir, anggaran untuk pembayaran utang pekerjaan yang dilaksanakan pada 2019. Nilainya sebesar Rp 60 miliar. Dari seluruh paket anggaran tersebut, yang paling besar nilainya adalah paket proyek PL. Dijelaskannya, hal itu karena adanya pemecahan nilai pekerjaan lelang dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Guna mempermudah pelaksanaan pengerjaan, sejumlah proyek dilakukan dengan cara penunjukan langsung. Aswandini menyebut, meski dirinya selaku Kepala Dinas PU, namun dirinya tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunan nominal anggaran dan pembagian daftar pekerjaan sejumlah proyek. “Sudah disusun dan diatur oleh TAPD, yakni Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah), Sekretaris Daerah, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), dan Bapenda,” jelasnya. “Dari anggaran yang ada, saya kemudian mengalokasikan dana sebesar 10 persen dari masing-masing pagu, gunanya sebagai anggaran biaya operasional dan anggaran pekerjaan konsultan pengawas. Tapi tidak mengubah nilai awal pagu,” sambungnya. Setelah itu, dirinya mendapatkan daftar pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Dinas PU. Daftar pekerjaan ini diserahkan oleh Bappeda dan ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim selaku TAPD. Di dalam daftar pekerjaan di Dinas PU itu, sudah tertuang kode si pemilik pekerjaan. Kode yang dimaksud merupakan nama si pemilik proyek pekerjaan tersebut. Misalnya seperti Pokok Pikiran (Pokir) dari para rekanan Anggota DPRD. Dalam daftar itu, Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih mengalokasikan pekerjaan pokir tersebut kepada 10 Anggota DPRD Kutim. Kemudian ada pula kode pengerjaan yang akan dikerjakan oleh rekanan Ismunandar. “Ada juga yang tidak berkode (bernama), salah satunya digunakan oleh saudara Musyaffa. Untuk list pekerjaan Anggota DPRD ini, dialokasikan perorangan bukan per fraksi,” sebutnya. Daftar pekerjaan Dinas PU disertai kodenya ini, diserahkan kepadanya dalam bentuk hard copy. Yang selanjutnya disimpan Kasi di Dinas PU bernama Asran Laode. Aswandini menjelaskan pembagian pelaksanaan pengerjaan pekerjaan proyek dengan metode penunjukan langsung tersebut. Pembaca tentu sudah tahu jika proyek PL ini maksimal senilai Rp 200 juta. Untuk meraup nilai yang besar, calon rekanan swasta selaku kontraktor, akan mendatangi Dinas PU dengan membawa daftar pekerjaan yang akan dikerjakan, dan menyampaikan siapa si pemilik proyek tersebut. Selanjutnya, Staf di Dinas PU menelepon si pemilik paket proyek, sebagai bentuk konfirmasi, dan pengerjaan proyek tersebut disetujui olehnya sebagai Kepala Dinas. Kemudian dirinya memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan paket proyek tersebut kepada si calon rekanan swasta. “Contohnya seperti proyek PL yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Arif Wibisono. Dia mendatangi saya dan list proyek akan segera dikerjakan. Dia menyampaikan kalau orangnya Musyaffa,” ucapnya. “Selanjutnya saya konfirmasi (Musyaffa). Kemudian saya perintahkan PPK untuk menyerahkan paketnya. Arif Wibisono ini mengerjakan 10 paket. Untuk per paketnya dari kisaran Rp 100 juta sampai Rp 180 juta,” sambungnya. Pola seperti inilah yang turut dilalui oleh terpidana Aditya Maharani. Dengan cara menemui Aswandini dan menyampaikan bahwa dirinya adalah orangnya Musyaffa, Aditya Maharani kemudian mendapatkan sejumlah paket proyek PL di Dinas PU. Total dari pengerjaan proyek itu senilai Rp 15 miliar. “Setahu saya, Bu Aditya juga mewakili saudara Musyaffa,” terangnya. Aswandini mengatakan, peran tugasnya sebagai Kepala Dinas PU mengalami perubahan. Berbeda ketika Bupati Kutim masih dijabat Isran Noor. Dan dijabat oleh Ismunandar. “Kalau sama pak Isran, dulu pembagian pekerjaan diatur semuanya di Dinas PU. Karena harus sesuai peruntukannya. Dan saya selaku Kepala Dinas PU diberikan kewenangan untuk melakukan plotting program pekerjaan dan besaran anggaran bersama TAPD,” ujarnya. “Proses Plotting program ini kemudian berubah mekanismenya semasa dipimpin pak Ismunandar. Di mana Musyaffa dan Ismunandar melalui TAPD tidak lagi memberikan saya kewenangan membagi anggaran dan pekerjaan. Saya hanya diberikan list pekerjaan saja. Yang nantinya akan dilaksanakan Dinas PU,” tambahnya. Aswandini mengaku tak mengetahui berapa persentase besaran fee yang dijanjikan rekanan swasta kepada Ismunandar. Yang ia ketahui, hanyalah potongan fee untuk Dinas PU sebesar 3 hingga 4 persen. sementara untuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) sebesar 2 persen. Uang hasil potongan yang diterima Dinas PU ini, kemudian digunakan untuk memenuhi permintaan Ismunandar. Aswandini turut mengungkapkan, dirinya pernah dihubungi oleh Ismunandar yang mempertanyakan terkait proyek yang bisa dikerjakan di Dinas PU. “Pak Ismu hubungi saya, ‘adakah proyek lagi di PU’. Saya bilang tidak ada, dan saya sarankan ke dinas lain,” ucapnya. Kisah ini kemudian berlanjut pada anggaran DAK di Dinas PU yang terpangkas akibat pandemi COVID-19. Di mana Anggaran DAK Dinas PU sebesar Rp 400 miliar harus dipotong setengah, guna penanganan COVID-19. “Pemberitahuan ini melalui surat edaran yang ditandatangani Sekda. Jadi terpotong. Tinggal Rp 200 miliar. Saya kemudian diminta untuk mengnolkan anggaran di Dinas PU,” ucapnya. Pasca adanya surat edaran alokasi anggaran penanganan COVID-19, dirinya kemudian sampaikan hal tersebut kepada para rekanan swasta. Dengan menyampaikan dua pilihan. “Saya bilang, rekanan untuk tetap mengerjakan proyek. Tapi pembayarannya diberikan di anggaran tahun depan. Atau bisa pilih berhenti kerjakan,” ucapnya. Namun pilihan itu dijawab oleh para kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PU tersebut. Salah satunya ialah Aditya Maharani. Para kontraktor ini meminta kepada Aswandini, agar anggaran pengerjaan proyek tersebut jangan sampai terpotong. “Alasannya karena sudah membayar sejumlah uang ke Pak Ismunandar. Termasuk juga Aditya Maharani bilang begitu. Tapi saya gak punya kewenangan apa-apa. Jadi saya sarankan untuk sampaikan langsung ke Bupati. Karena saya tidak ikut campur dalam pemotongan itu,” jelasnya. Kepada majelis hakim, Aswandini turut mengakui bahwa dirinya telah menerima sejumlah uang dari para rekanan swasta yang memberikan fee kepada Dinas PU sebesar 0,5 persen, berasal dari potongan anggaran per proyek. “Saya juga ada menerima uang THR (Tunjangan Hari Raya) dari ibu Aditya sebesar Rp 50 juta. Waktu itu saya bilang, ‘kirimkan saja ke rekening saya’,” ungkapnya. Uang pemberian dari Aditya Maharani itu tak sempat digunakan Aswandini. Lantaran kala itu Ismunandar keduluan menyindir Aswandini, agar memberikannya sejumlah uang. “Ada ketemu sebelum lebaran. Pak Ismu ngobrol sama saya. Dia bilang ‘sumbangan banyak betul, bisa bantukah? Saya paham artinya apa, jadi saya harus berusaha realisasikan. Jadi saya memberikan uang ke pak Ismu Rp 50 juta melalui ajudan beliau,” “Saya juga berikan uang THR kepada Wakil Bupati, sebesar Rp 50 juta. Sama, memberikannya melalui ajudan beliau,” pungkasnya. Setelah mendapatkan keterangan kedua saksi yang juga terdakwa dalam perkara ini, sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin (8/2) mendatang. Masih dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. Kelima pejabat tinggi Kutim ini didakwa menerima suap berupa uang maupun barang dari para rekanan swasta, dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp 22 miliar. Timbal balik dari sogokan yang mereka terima, dengan menghadiahi para rekanan swasta berupa paket pekerjaan proyek infrastruktur. Kelimanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (aaa/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: