Sabu Rp 1,5 Miliar Gagal Edar di Bontang dan Samarinda

Sabu Rp 1,5 Miliar Gagal Edar di Bontang dan Samarinda

Tangkapan besar narkoba kembali ditorehkan Ditresnarkoba Polda Kaltim. Setelah sebelumnya mengamankan enam kilogram sabu, kali ini 1,5 kilogram sabu dan 21 butir ekstasi kembali digagalkan peredarannya di Bumi Etam.

nomorsatukaltim.com - PENGUNGKAPAN kasus ini hanya berlangsung selama sepekan. Ada tiga kasus yang diungkap dari Bontang dan Samarinda. "Bahwa pada 27 Januari sampai 29 Januari kemarin, kami melakukan operasi di Samarinda dengan mengamankan dua tersangka dengan inisial SW dan F," ujar Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo, Selasa (2/2/2021). Lanjut Kombes Pol Rickynaldo, penangkapan tersebut berhasil mengamankan kurang lebih 1,5 kilogram sabu yang diketahui dari aduan masyarakat. Di tempat yang sama, jajaran Polda Kaltim juga berhasil meringkus pengedar ekstasi dengan inisial A di kosnya. Saat dilakukan penggeledahan, Ditresnarkoba Polda Kaltim menemukan tiga bungkusan kantong plastik dengan isi 21 butir ekstasi. "Dan yang kedua di wilayah Samarinda juga, penangkapan ekstasi oleh tersangka A alias B kelahiran Palopo, ditangkap di tempat kos dan didapati tiga bungkus ekstasi," jelasnya. Operasi terakhir, bergeser ke wilayah Bontang. Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim menyampaikan, adanya seseorang yang dicurigai merupakan pengedar sabu di Kota Taman. Berangkat dari aduan masyarakat tersebut, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial IR. "Ke-19 paket sabu diamankan di wilayah Bontang lagi, di mana ada seseorang yang dicurigai jual beli sabu. Dari informasi itu dilakukan penangkapan dengan tersangka IR alias AN," tambah Kombes Pol Rickynaldo. Secara keseluruhan, melalui operasi pengungkapan sepanjang 27-29 Januari 2021 lalu, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti seberat 1.505 gram (1,5 kilogram) narkotika jenis sabu dan 21 butir ekstasi. Jika dirupiahkan, total barang bukti yang didapat ditaksir senilai lebih dari Rp 1,5 miliar. Dengan jumlah tersebut, menurut Kombes Pol Rickynaldo, dapat menyelamatkan 7.529 orang dari bahaya narkotika. "Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup," tegasnya.

PENGEDAR DAN PENGGUNA

Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo memastikan, pelaku berinisial SW dan F yang merupakan spesialis di Samarinda, serta IR pengedar di wilayah Bontang, merupakan pengedar sekaligus pengguna. Hal tersebut didasari oleh volume kepemilikan barang yang cukup besar. Melebihi angka rata-rata dari jumlah kepemilikan bagi seorang pengguna biasa. "Sudah kita pastikan kalau mereka pengedar dan pemakai juga. Karena kalau pemakai saja enggak mungkin mereka menyimpan segini banyak," ujarnya. Di samping itu, Kombes Pol Rickynaldo membeberkan upaya penangkapannya. Di mana jajarannya mengamankan pelaku pada malam hari, tidak jauh dari rumah para tersangka. "Kalau sabu-sabu ini kita membuntuti, itu ditangkap di salah satu jembatan (Samarinda). Pokoknya di sekitar rumahnya itu di dekat jembatan, dikejar sama anggota kita. Sabunya itu masih nyangkut di cantolan sepeda motor," jelasnya. Meski demikian, usai dilakukan pengembangan, terdapat satu nama yang hingga kini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO). "Kalau tersangka yang dua orang ini spesialis di wilayah Samarinda saja. Untuk satu orang lagi masih ada DPO, tidak bisa saya ekspos dulu karena masih dalam pengejaran," tambahnya.

USIA PRODUKTIF

Sejauh pengungkapan narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim sejak 2020 hingga awal 2021 kali ini, memunculkan kesimpulan baru mengenai identitas pelaku, utamanya mengenai usia pelaku. Di mana umur yang relatif muda, justru sering menjadi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim. Hal tersebut diungkapkan oleh Diresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo usai konferensi pers. "Rata-rata masih muda. Kalau hasil rata-rata kami ya, usia 45 tahun ke bawah dan 18 tahun ke atas," ujarnya. Sementara rentang umur tersebut, melansir data milik Badan Pusat Statistik (BPS), masih merupakan angkatan kerja usia produktif. Hanya saja, lanjut Kombes Pol Rickynaldo, tidak ada perubahan pola dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga mengenai umur, tergantung kapan waktu penangkapannya. "Itu rata-rata umur pengedar atau penjual selama satu 2020 sampai dengan sekarang ini yang dirata-ratakan berdasarkan usia," tutupnya. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: