Posko Antigen Jalur Darat Masuk Balikpapan Berlanjut

Posko Antigen Jalur Darat Masuk Balikpapan Berlanjut

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemeriksaan rapid test antigen jalur darat di Balikpapan berlanjut. Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana menyebut penerapan posko rapid antigen masuk dalam surat edaran (SE) PPKM jilid dua.

Yang berlandaskan SE Menkes Nomor 1/2021. Tentang perjalanan orang di jalur darat yang mesti menyertakan dokumen non reaktif rapid antigen. Hal ini dikemukakan Sudirman menjawab pertanyaan warga. Yang menyebut posko rapid antigen seharusnya berakhir 29 Januari lalu. "Berdasarkan hal itu kita mengikuti perintah," terangnya. Seiring hal itu, pemeriksaan di pelabuhan feri dan terminal antar kabupaten/kota juga sudah dilaksanakan. Namun pelaksanaan dan tanggungjawabnya lebih banyak dilimpahkan kepada petugas dari Badan Pelaksana Transportasi Darat (BPTD). "Tapi yang jelas aturan dari Menhub Nomor 1/2021, semua lokasi terminal itu wajib diadakan pemeriksaan. Saya sudah koordinasi dengan BPTD," ungkapnya. Lebih jauh, Sudirman menerangkan, pemeriksaan di posko jalur darat lebih difokuskan untuk menjaga pintu-pintu masuk orang dari luar daerah.  Sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 yang lebih masif. "Kita harapkan yang masuk Balikpapan itu orang yang sehat. Kedua yang kita harapkan adalah orang yang memang punya keperluan. Kalau cuma jalan-jalan dan mereka tahu ini sudah ada pembatasan, harusnya mereka tidak jalan-jalan," ucapnya. Sistem pemeriksaan di jalur darat diklaim dilakukan secara acak. Namun Sudirman mengaku pemeriksaan tidak dilakukan sembarangan. Ada kriteria tertentu yang menjadi dasar pemeriksaan. Misalnya pengendara dianggap mencurigakan. "Mencurigakan itu artinya over kapasitas, atau penumpangnya tidak menerapkan prokes," ucapnya. Namun dalam pelaksanaannya, Dishub memiliki kendala kurangnya jumlah personel. Setiap posko transportasi jalur darat, membutuhkan sekitar 10 orang personel. "Personel kita kan terbatas juga," ujarnya. Di Balikpapan, ada dua posko yang ditempatkan di perbatasan kota. Yakni di kilometer 13, Balikpapan Utara, poros Samarinda-Balikpapan dan posko di Teritip, Balikpapan Timur (Baltim), poros Samboja-Balikpapan. Keterbatasan personel itu karena Dishub juga ditugaskan mengawal kegiatan PPKM di tingkat kecamatan. Apalagi, fokus PPKM jilid dua, lebih banyak menyasar lingkungan dan hunian, serta perusahaan-perusahaan. Sehingga penerapannya kali ini lebih banyak diinisiasi satgas di tingkat kecamatan.  (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: