ADD Bukan ‘Mainan’, Penggunaannya Harus Transparan dan Tepat Sasaran

ADD Bukan ‘Mainan’, Penggunaannya Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Kubar,nomorsatukaltim.com – Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBN dan Alokasi Dana Kampung (ADK) disoal. Warga menuding ada penyalahgunaan. Pembangunan tidak terlihat.

Saliansyah (48) salah satu warga Kecamatan Bongan membeber. Sejumlah kampung di wilayahnya rutin menerima ADD dan ADK. Sayangnya pengolahan air bersih saja hingga saat ini tidak mengalir. “Ada satu kampung yang saya tahu di Bongan. Pipa dan bak (gentong) air bersih sudah ada. Sudah dalam perencanaan awal. Namun berjalan beberapa bulan saja langsung macet. Sampai sekarang sudah 3 tahun pengolahan air bersih itu tidak beroperasi,” katanya. Sementara itu, Hanyeq (49), warga Kecamatan Barong Tongkok, mengakui harus ada pengawasan dari Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Juga dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kubar. “BPK harus mengawasi. Karena BPK termasuk DPRD kampung. Kemudian masyarakat sendiri harus pro aktif,” ucap Hanyeq. Ia menambahkan jika tidak ada pengawasan, maka pembangunan oleh aparatur kampung menggunakan ADD dan ADK hanya berpura-pura saja. Membangun fasilitas kemasyarakatan, harus bisa digunakan untuk seluruh masyarakat. “Misalnya membangun jalan tani, kalau jalan itu hanya digunakan untuk 10 orang saja untuk apa. Padahal jumlah total penduduk kampung banyak,” ungkapnya. Dikonfirmasi terpisah, Kepala DPMK Kubar, Faustinus Syaidirahman mengatakan selalu mengawasi ketat penggunaan ADD dan ADK pada 190 kampung. Selama ini pembangunan proyek kampung memang menggunakan ADD/ADK. Bahkan hingga proyek selesai. “Saya belum tahu itu kalau ada proyek air bersih kampung yang tidak jalan sampai 3 tahun. Apa persoalan awalnya dan dimana. Bagi masyarakat yang memang tahu hal itu bisa sampaikan ke DPMK Kubar,” urainya. Faustinus menerangkan harus rinci melihat duduk persoalannya. Harus dilihat, apakah kegiatan itu tidak berjalan sejak awal atau mungkin selesai dibangun dan berjalan namun macet karena tidak ada perawatannya. Menurutnya perlu diketahui. Satu lagi. Apakah pengelolaan air bersih melalui Badan usaha milik Kampung (BumKam) atau tidak. “Apakah dari awal pekerjaan tidak berjalan, atau sudah berjalan lalu macet alias mangkrak,” singgungnya. Terkait pengawasan ADD dan ADK pada 190 kampug se-Kubar, ia mengaku pro aktif. Yakni setiap pelaksanaan kegiatan (kampung) yang menggunakan anggaran itu selalu dimonitoring. “Namun masyarakat juga harus pro aktif mengawasi kegiatan di kampungnya,” tambahnya. Bahkan ada pendamping desa yang melakukan pembinaan. Selain itu ada sejumlah pihak lain di kabupaten hingga kecamatan yang turut mengawasi penggunaan ADD dan ADK. “Jadi pengawasan oleh DPMK hanya sebatas pembinaan, tidak sampai melakukan audit anggaran,” tukasnya. Faustinus menambahkan, penggunaan ADD di kampung sesuai dengan UU Desa. Dimana dalam pelaksanaan pembangunannya secara sistem padat karya. Artinya masyarakat yang diutamakan bekerja. Lagi pula setiap kampung tidak ada niat untuk korupsi. “Tetapi kemampuan masyarakat yang bekerja kadang membuat kualitas pekerjaan tidak baik. Sehingga tidak sesuai dengan harapan awal perencanaan,” urainya. Mungkin saja ada kampung yang menggunakan anggaran tersebut terlambat dalam penyelesaian pekerjaannya. “Saya imbau agar seluruh proyek ADD dan ADK wajib memasang plang (papan proyek) kegiatan. Agar transparansi, dan dapat diketahui seluruh masyarakat,” tutup Faustinus. (imy/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: