Kejari Balikpapan Siap Laksanakan Kebiri Kimia

Kejari Balikpapan Siap Laksanakan Kebiri Kimia

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak oleh Presiden RI Joko Widodo, Desember 2020, jadi landasan jaksa memberi hukuman kepada pelaku predator seksual. Aturan ini pun disambut positif oleh Korps Adhyaksa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Octario Hutapea mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai norma hukum yang telah diberlakukan tersebut. Sepanjang pelaku memenuhi unsur berdasarkan Pasal 2 dari PP tersebut, baik ayat (1) dan ayat (2). "Yang pasti harus dilaksanakan. Karena di daerah seperti di Mojokerto yang terakhir itu, sudah dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya," jelasnya, Senin (1/2/2021). Kendati demikian, ia merasa perlu melakukan pemantapan terkait hal teknis akibat situasi pandemi COVID-19. Baik itu dari aspek sidang dan eksekusinya. Namun begitu, Octario mengapresiasi pemberlakuan peraturan tersebut. Sebab dengan ditekennya aturan kebiri kimia tersebut, dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual. "Karena kalau tidak menimbulkan efek jera, jadi momok di masyarakat," jelasnya. Lanjut Octario, pihaknya sesegera mungkin menyiapkan dalam rangka eksekusi persidangan saat menjatuhi hukuman kebiri kimia terhadap pelaku. Sebab, meskipun menjadi pihak yang kontra, aturan tetap harus dipatuhi. "Kejaksaan, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Balikpapan, segera akan atau siap melaksanakan pelaksanaan eksekusi kebiri ini. Mencontoh atau tidak mencontoh, yang namanya aturan harus dilaksanakan," tegasnya. Diberitakan sebelumnya, sedikitnya terdapat masing-masing lima laporan ke Polresta Balikpapan serta Polda Kaltim, atas kasus kekerasan wanita dan anak terkait seksualitas selama 2020 lalu. PP ini dinilai menjawab keresahan para orang terdekat, khususnya orang tua korban kekerasan seksual. Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan telah siap melaksanakan aturan tersebut. Sebagai corong penegakan hukum, sejak ditandatangani PP tersebut, PN Balikpapan sudah berhak menjalankan regulasi tersebut. “Kami mendukung PP tersebut. Karena bagaimana pun juga, hakim adalah corong undang-undang, dengan kata lain putusan kami berpedoman pada undang-undang yang berlaku,” ujar Humas PN Balikpapan, Arief Wicaksono kala diwawancara, Januari lalu. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: