Sebagian Besar Status ketenagakerjaan

Sebagian Besar Status ketenagakerjaan

TANJUNG REDEB, DISWAY - Masalah tenaga kerja di Berau sebagian besar status ketenagakerjaan. Selama 2020, kasus itu menimpa 100 orang. Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim wilayah Utara, Sab’an menuturkan, walau ada kasus lain, namun kasus status ketenagakerjaan yang paling banyak.

Status tenaga kerja yang dimaksud adalah pengalihan dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi, perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT). “Banyak dilaporkan, karyawan merasa dia sudah permanen atau PKWTT, tapi masih bersatatus kontrak (PKWT),” tuturnya. Yang dilaporkan dari perusahaan perkebunan, seperti sawit. Dalam mekanisme penyelesainnya, kata Sab’an, pengawas turun lapangan, atau memanggil para pihak yang bersangkutan. Kemudian diberikan nota khusus untuk perusahaan. “Dari hasil pemeriksaan, di nota khusus akan menjawab, apakah laporan tenaga kerja terbukti atau tidak,” ungkapnya. Sejauh ini, tambah Sab’an, kasus status ketenagakerjaan diselesaikan bila data yang dilaporkan lengkap. "Tenaga kerja yang melapor identitasnya dirahasiakan. Untuk melindungi, jangan sampai perusahaan bertindak sewenang-wenang. Pelaporan bisa lisan, atau melalui surat," tandasnya. Sanksi bagi perusahaan yang melanggar, sebut Sab’an, dilakukan pembinaan. Dengan pemberian nota 1 dan 2, lalu pidana, administratif, hingga pencabutan izin. (DEW)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: