Sidang Kasus Investasi Bodong, 20 Orang Sudah Bersaksi

Sidang Kasus Investasi Bodong, 20 Orang Sudah Bersaksi

PPU, nomorsatukaltim.com - Kasus penipuan berkedok investasi bodong berproses. Perkara yang menjerat salah seorang oknum Bhayangkari Penajam Paser Utara (PPU) itu sudah masuk masa sidang. Terakhir sidang keempat dilaksanakan.

Sebelumnya, berkas perkara yang menyeret Yu (37) sebagai tersangka utama sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU. Akhir 2020. Setelah berkas lengkap, tahap II berjalan. "Sidang keempat kemarin digelar (Rabu, 27/1/2021), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi admin," kata Kepala Kejari PPU, I Ketut Kasna Dedi, Sabtu, (30/1/2021) lalu. Sidang-sidang sebelumnya sudah digelar. Juga pada tahun ini. Semuanya dipaksa dengan metode virtual atau daring. Sidang pertama agendanya pembacaan dakwaan. Yang kedua dan ketiga mendengarkan keterangan saksi. Total saksinya ada 20 orang. "Kami tidak memeriksa semua saksi. Karena kronologisnya rata-rata serupa. Perbuatan dan caranya sama. Makanya tinggal keterangan adminnya," katanya. Lakon admin yang membantu Yu menjalankan bisnisnya berjumlah 3 orang. Admin ini sebenarnya juga menjadi korban. Dan ikut melaporkan melaporkan Yu. Yu sendiri berperan sebagai direktur perusahaan. Sementara bagian administrasi tadi ada yang bekerja sebagai pencari nasabah, pembukuan atau perekap data. Yang terakhir menjabat marketing, yang kerjanya men-share jaringan bisnis ke media sosial (medsos). "Karena gaji dari pekerjaan mereka itu dimasukkan arisan online dan investasi sekali bayar itu," imbuhnya. Untuk tuntutannya, pelaku diancam dengan pasal 45A ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2019. Dengan hukuman kurungan maksimal 4 tahun. Selanjutnya, tak lama lagi akan masuk ke sidang kelima. Agendanya mendengar keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Setelahnya, ada sidang penuntutan. Ketujuh baru sidang putusan. Hingga saat ini, belum ditemukan adanya tersangka lain ikut terlibat. "Kita tunggu saja. Total kerugian dari seluruh korban itu mencapai Rp 593 juta," tutup Kasna. (rsy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: