Balikpapan Segera Terapkan Tilang Elektronik, Siapkan Denda Maksimal untuk Pelanggar

Balikpapan Segera Terapkan Tilang Elektronik, Siapkan Denda Maksimal untuk Pelanggar

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Hati-hati dalam berkendara, warga Balikpapan. Imbauan ini berlaku tak hanya saat ada polisi, pun saat kehadirannya digantikan oleh kamera pengawas atau CCTV. Ya, tak lama lagi  Balikpapan akan menyusul lima kota di Indonesia yang sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE. Lima kota tersebut di antaranya DKI Jakarta, Makasar, Surabaya, Semarang dan Solo.

Sejauh ini, persiapan terus dilakukan oleh jajaran Satlantas Polresta Balikpapan. Rencananya akan ada 16 titik yang dipasang CCTV guna memantau dan mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berujung pada kecelakaan. Namun, sebelum diterapkannya ETLE di Balikpapan tentunya ada sosialisasi yang dilakukan jajaran Satlantas. "Bulan Februari hingga April kita masih lakukan instalasi," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Minggu (31/1/2021). Soal penerapan denda saat tilang elektronik ini berlaku, kepolisian akan menerapkan denda maksimal. Di mana denda ETLE ini akan mengacu pada Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Itu sudah aturan dari Korlantas. Kita hanya mengikuti saja," jelasnya. Adapun denda maksimal yang harus dibayarkan masyarakat jika melanggar adalah sebagai berikut. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia(SNI) denda Rp 250 ribu, tidak menggunakan sabuk pengaman denda Rp 250 ribu, melanggar rambu dan marka jalan denda Rp 500 ribu, menerobos lampu merah denda Rp 500 ribu, dan berkendara sambil bermain gawai didenda Rp 750 ribu. "Dendanya dikenakan maksimal," tegas Kasatlantas Polresta Balikpapan. Diharapkan dengan denda tersebut, tidak ada lagi masyarakat atau pengendara yang mengabaikan tata tertib berlalu lintas ini. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: