Laporan Limbah Medis ke Provinsi

Laporan Limbah Medis ke Provinsi

TANJUNG REDEB, DISWAY - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Berau tidak menerima laporan limbah medis di Berau. Sebab laporannya langsung ke DLH provinsi.

Itu diungkap Kepala Seksi Pengolahan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Riza Pahlevi. “Selama ini laporannya tidak ke kabupaten. Langsung ke provinsi seminggu sekali,” jelasnya kepada Disway, belum lama ini. Meski begitu, pihaknya meminta pihak rumah sakit daerah dan klinik swasta untuk memberikan tembusan laporan. Dan sudah dilakukan sejak November 2020. Saat ini masih perhitungan. Limbah medis, katanya, masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Menanganinya, dikelola khusus. Seperti rumah sakit daerah sudah memiliki izin incinerator atau tungku pembakaran. Serta klinik swasta menggunakan pihak ketiga. Dia menjelaskan, limbah medis seperti APD dan masker yang dipakai nakes atau penyintas COVID-19. Jika masker yang digunakan sehari-hari tidak masuk dalam kategori yang berbahaya. Jika dikenakan oleh orang yang tidak bergejala. Namun ia mengharapkan masker dibuang terpisah dengan sampah lainnya. Agar di TPA tidak sulit dipisahkan. “Banyak di tempat sampah yang masih bercampur sampah biasa dengan masker," ujarnya. (RAP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: