Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Segera Berakhir

Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK Segera Berakhir

JAKARTA, DISWAY - Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir, dan mulai iuran periode Februari seluruh peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu, batas pembayaran iuran setiap tanggal 15 bulan berikutnya.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemik COVID-19 dapat terus terjaga. Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri, karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir," ungkap Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E Ilyas Lubis, Kamis (28/01). Program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Langkah pemerintah tidak lepas dari efek pandemik COVID-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, khususnya keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi. “Relaksasi iuran ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi. Sehingga secara tidak langsung, dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” jelas Ilyas. Selama masa relaksasi, BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain cukup membayar 1 persen. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen dan perubahan batas waktu pembayaran iuran. Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi. Selain itu, pihaknya mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP, mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus. Paling lambat dimulai dari 15 Mei hingga 15 April 2022. "Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," ungkap Ilyas. Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Berau, Bunyamin Najmi menambahkan walaupun masa relaksasi iuran telah berakhir, diharapkan kepada seluruh mitra maupun perusahaan yang terdaftar, dapat menunaikan kewajiban pembayaran iuran sesuai PP 49 Tahun 2020. “Hal ini bertujuan agar manfaat yang diberikan kepada peserta dapat diberikan secara maksimal,” tutup Bunyamin. ***/JUN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: