Thohari Aziz Mangkat, Tidak Akan Terdiskualifikasi

Thohari Aziz Mangkat, Tidak Akan Terdiskualifikasi

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Komisi Independen Pemantauan Pemilu (KIPP) Balikpapan yang tengah melakukan gugatan proses Pilkada di Mahkamah Konstitusi akan melakukan kajian. Upaya ini dilakukan terkait meninggalnya Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih, Thohari Aziz, Rabu (27/1/2021).

Ketua KIPP, Muhammad Ambran Agus mengaku belum dapat berkomentar banyak karena baru mendapatkan informasi. "Saat ini progress gugatan sengketa Pilkada Balikpapan sudah melalui sidang pemeriksaan pendahuluan, dan akan dilanjutkan pekan depan,” katanya. Baca juga: Innalilllahi Pak Thohari Pada sidang berikutnya, majelis hakim akan melakukan verifikasi alat bukti, yang terkait permohonan. Ambran juga menyampaikan, pihaknya sempat mengajukan perbaikan permohonan gugatan. Hal ini dikarenakan akses perbaikan yang diberikan selama 3 hari, tidak  ditemukan dalam menu permohonan online. "Alat bukti tidak bisa terunggah, sehingga ini yang menjadi landasan bagi kami untuk mengupayakan permohonan gugatan dapat diterima oleh majelis," tandasnya. Terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara, Abdul Rais menyebut meski belum ada penetapan, wafatnya Thohari Aziz, tak lantas mendiskualifikasi pemenang pilkada. Proses penetapan pilkada akan terus berjalan hingga pelantikan. Terkait mangkatnya wakil wali kota. Partai pengusung dapat mengusulkan penggantinya. "Aturan normatifnya, tidak akan didiskualifikasi karena wakil wali kota terpilih yang meninggal. Tetap saja sampai pelantikan. Wali Kota akan dilantik meski tidak berpasangan," pungkasnya. Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menegaskan, kasus sengketa yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK), tetap berjalan. "Oh iya (masih berlanjut) karena kan calonnya masih ada, yang calon wali kota," ujarnya, Rabu (27/1/2021) petang. Menurut Noor, posisi calon wali kota dan wakil wali kota, dalam posisi meninggal dunia, diatur dalam undang-undang. Misalnya meninggal sebelum pendaftaran, setelah pendaftaran, meninggal setelah kampanye, sebelum pemungutan suara dan setelahnya. "Nah kasusnya ini meninggal dunia setelah pemungutan suara. Otomatis sudah kita tetapkan perolehan suaranya. Tapi belum ditetapkan sebagai calon terpilih karena masih bersengketa," ujar Noor Thoha. Jadi KPU sesuai dengan mekanismenya akan menunggu hasil putusan MK terlebih dahulu untuk melanjutkan proses penetapan. "Kalau gugatannya ditolak, maka kita akan tetapkan yang bersangkutan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota terpilih," ungkapnya. Meski begitu, untuk mengisi kekosongan wakil wali kota yang mangkat sebelum proses penetapan, maka harus melalui serangkaian proses yang mesti dituntaskan. Noor Thoha menyebut usai perkara gugatan, maka pihaknya melanjutkan proses penetapan dan mengusulkan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, untuk melantik jabatan kepala daerah tersebut. "Setelah dilantik, maka pergantian posisi almarhum ini dilakukan di DPRD Balikpapan," terangnya. Mekanismenya, parpol-parpol yang mengusung pasangan Rahmad Mas'ud bersama mendiang Thohari Azis, diminta mengusulkan dua nama lain. "Dari nama itulah nanti dipilih oleh dewan. Mekanismenya nanti bagaimana, ya lihat di dewan nantinya," katanya. (krv/ryn/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: