Anggota Dewan Ini Sebut di Samarinda Banyak Pematangan Lahan Tanpa Izin

Anggota Dewan Ini Sebut di Samarinda Banyak Pematangan Lahan Tanpa Izin

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pengupasan lahan tak berizin kian merajalela. Parahnya lagi, anggota DPRD Samarinda, Jasno melihat ada pembiaran dari pemerintah.

Contoh terbaru adalah temuan aktivitas pematangan lahan di dekat Stadion Utama Kaltim, di Palaran. Yang sebelumnya diributkan warga sekitar. Yang telah disegel Satpol PP kemarin. Karena pihak yang melakukan aktivitas tersebut tidak bisa menunjukkan izin melakukan kegiatan. Kemudian perluasan kawasan pergudangan oleh PT Samarinda Cahaya Berbangun seluas sekitar 25 hektare di Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang. Yang disetop sementara pembangunannya oleh Dinas PUPR. Karena perusahaan tersebut terbukti belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Serta aktivitas pengupasan lahan di dekat pergudangan PT SCB itu, yang belum diketahui pemiliknya. Namun Satpol PP bersama instansi terkait telah melakukan penyegelan. "Samarinda ini, luar biasa pematangan lahan, dan itu dibiarkan. Dan saya pastikan hampir semua tidak ada izinnya. Karena pengusaha sekarang itu mengurus izinnya nanti kalau sudah pematangan lahan selesai. Sudah mulai membangun. Baru mengurus izin. Kan lucu," ungkapnya kepada Disway Kaltim, Selasa (26/1). Menurut dia tindakan seperti itu siasat. Karena kalau sudah pematangan lahan, sudah membangun, tidak mungkin tidak diberikan izin. Biarpun tidak sesuai tata ruang. Sebab jika tidak diberikan izin pun, tidak mungkin  gunung yang sudah dipangkas itu bisa dikembalikan. "Ya mustahil lah." kata Jasno. Mestinya, kata dia, instansi terkait menyetop hal-hal demikian. Jangan ada pembiaran. Tapi nyatanya, yang terlihat, tidak ada penyetopan, kata Jasno. Akibatnya pengupasan lahan di mana-mana dan nyaris tidak dapat dikendalikan. Ia mengatakan, bahwa hal ini harus menjadi evaluasi untuk instansi terkait. Harus berani menyetop aktivitas pematangan lahan yang belum berizin itu. Pemerintah harus tegas. Lebih lanjut, Jasno menjelaskan, pematangan lahan itu bermacam-macam jenisnya. Ada yang melakukan pematangan lahan dengan modus ingin membangun perumahan, ternyata tambang. Ada juga yang modusnya untuk kaplingan, ternyata perumahan. Ada juga untuk keperluan sosial ternyata dibangun industri. Dan banyak lagi. Satu contoh diberikan, aktivitas pengupasan lahan di Palaran, daerah pemilihan anggota Komisi III ini sendiri. Yang sehari-hari ia lewati. Ia mengaku sudah bosan mendengar keluhan masyarakat setempat. Yang terganggu dengan debu sisa kegiatan pengupasan lahan di situ. Jasno mengatakan, sudah berulangkali menyampaikan aduan masyarakat ke instansi terkait. Namun belum kunjung disetop. Sebab masalahnya aktivitas tersebut belum mengantongi izin. Bahkan menurut RTRW Kota, kawasan itu bukan termasuk kawasan peruntukan industri. Melainkan diatur sebagai kawasan hijau. "Ada kah tindakan dari pemerintah? Tidak ada. Padahal sudah sering dikoordinasikan. Malah dikira anggota dewan yang tinggal di sana tidak ada kerjanya. Padahal kita selalu sampaikan ke instansi terkait," sesalnya. Ia pun menegaskan, bahwa seharusnya OPD terkait ketika mengetahui aktivitas tidak berizin langsung disetop. Jasno mengaku sudah menyarankan kepada OPD yang membidangi untuk membawa Satpol PP. Namun ternyata, selama ini, saran itu tidak dilakukan. Padahal menurut dia lagi, itu baru di satu tempat. Masih banyak tempat-tempat lain di Samarinda yang memiliki permasalahan serupa. Jasno berharap, agar instansi terkait jangan hanya saling lempar tanggung jawab terhadap hal-hal seperti itu. Berkoordinasi lah dengan baik. Lakukan fungsi pengawasan. Agar masyarakat tidak bingung ketika mau mengadu. Karena persoalan ini berdampak lansung pada masyarakat. "Saya harap instansi teknis bekerjasama lah dengan baik. Ini masalah besar. Meresahkan masyarakat. Saya harap ke depan ada perbaikan. Sehingga orang tidak seenaknya melakukan pengupasan lahan. Dan instansi harus betul-betul mengawasi," tandasnya. Jasno menyebut, ia tidak ingin melarang orang berusaha. Tetapi harus mengikuti aturan dan menjaga keberlangsungan lingkungan. Karena kalau tidak, masyarakat yang dirugikan. Terkena dampaknya. Berharap Masyarakat Melapor Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Samarinda Syamsul Komari membenarkan pernyataan anggota dewan itu. Bahwa di Samarinda, marak terjadi pematangan lahan yang tanpa izin. "Iya betul itu. Kita setop kalau ketemu yang begitu, (mengupas lahan tanpa ada izin)," ucap Syamsul dikonfirmasi, Selasa (26/1). Kata Syamsul, pihaknya sudah membentuk tim terpadu bersama Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Yang tupoksinya memberi sanksi terhadap pelanggaran tersebut. Sementara tugas Dinas Pertanahan, adalah melagalisasi supaya pekerjaan pematangan lahan jadi lebih terarah. Juga mengantisipasi keseringan adanya indikasi modus untuk melakukan tambang liar. Untuk menghindari kerusakan lingkungan yang lebih parah. Syamsul juga berjanji akan memperkuat pengawasan. Ia berharap bantuan dari masyarakat, kecamatan dan kelurahan. Untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran dalam melakukan pengupasan lahan. "Karena tidak mungkin juga kami keliling samarinda setiap hari," tutupnya. Kepala Bidang Penataan Ruang, Dinas PUPR Kota Samarinda, Nufida Pujiastuti mengatakan, bahwa selama ini memang kadang ada aktivitas pengupasan lahan luput dari pengawasan. Di satu sisi, dia menyebut, DPUPR tidak pernah tahu kegiatan pengupasan tersebut sudah mengantongi izin atau belum. Karena penerbitan izin, katanya, ada di Dinas Pertanahan Kota. "Memang hanya aktivitas yang terpantau dalam pengawasan yang akan dipanggil. Jadi kami patrol biasa saja. Nanti kami tanya, izinnya sudah lengkap atau belum. Kalau belum kami terbitkan surat penghentian," imbuh Nufida, dikonfirmasi Rabu (27/1). (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: