Memungkinkan PPKM Dicabut

Memungkinkan PPKM Dicabut

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), tersisa dua hari. Sesuai surat edaran Pemprov Kaltara, PPKM berlaku 14 hari sejak ditetapkan pada 15 Januari lalu.

Namun demikian, menurut Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, masa berlaku PPKM bisa saja diperpanjang. Dengan menyesuaikan kondisi penyebaran virus Corona di masing-masing daerah, dan berdasarkan evaluasi tim Satgas Penanganan COVID-19. “Kalau kondisinya terus menurun, bisa saja PPKM dicabut. Tapi, kalau masih terus bertambah, apalagi daerah itu zona merah. Saya pikir masih harus diteruskan, agar menekan angka penyebaran," ujar Irianto, Rabu (27/1). Secara pribadi, ia melihat masih warga yang tak bergitu ketat menerapkan protokol kesehatan. Idealnya, kata Irianto, selain menerapkan PPKM, juga dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan. Sebab, lanjutnya, meskipun PPKM terus diperpanjang, namun masyarakat cuek dan tidak peduli dengan kesehatannya sendiri, sudah pasti upaya pemerintah daerah akan sia-sia. "Yang sudah melaksanakan protokol kesehatan saja bisa terpapar. Diharapkan masyarakat juga memiliki inisiatif dan sadar akan bahaya COVID-19," ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Bulungan, Syafril, mengatakan masih perlu pembahasan lebih lanjut bersama tim Satgas Penanganan dan Pencegahan COVID-19 Bulungan. Terkait surat edaran PPKM sebagai langkah pengendalian penyebaran COVID-19. “Saat ini kita belum buat turunan surat itu. Jadi di Bulungan PPKM belum berjalan. Tapi rencana penerapan sudah ada, sesuai dengan edaran gubernur itu,” ujarnya. Dirinya memastikan dalam waktu singkat, surat itu akan segera dikeluarkan. Apalagi dengan kondisi perkembangan COVID-19 di Bulungan masih terus mengalami penambahan. “Ini akan kita bicarakan juga teknisnya, dan kita belum pastikan apakah nanti bentuknya edaran seperti gubernur itu juga, atau lebih dalam lagi berupa perbup (peraturan bupati),” ujarnya. */ZUH/REI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: