Perda Wajib Garasi di Balikpapan Ditarget Tahun Ini

Perda Wajib Garasi di Balikpapan Ditarget Tahun Ini

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pemilik mobil tanpa punya garasi nampaknya harus bersiap-siap. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Wajib Garasi ditarget selesai tahun ini. Jika ini diberlakukan, mobil yang parkir di sembarang tempat akan dikenai sanksi.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyebut, Perda Wajib Garasi masih masuk dalam prolegda sistem transportasi di Kota Beriman. "Di dalamnya itu kan ada syarat untuk mendapatkan izin pembelian (mobil) itu adalah mendapatkan izin garasi," ujarnya, saat ditemui, Selasa (26/1/2021). Sebenarnya, kata dia, garasi yang di maksud dalam raperda itu tidak serta merta bentuknya konkrit berupa bangunan garasi. Tapi bisa diartikan telah mendapat izin parkir di atas tanah, atau lahan-lahan yang bisa digunakan sebagai garasi. "Tidak mesti memiliki, tapi menguasai (izin) garasi," katanya. Menurutnya, garasi itu juga tidak mesti berada dalam satu bangunan dengan rumah tinggal si pemilik mobil. Misalnya ada seorang ketua RT yang memiliki lahan pekarangan yang luas, dan yang bersangkutan bersedia memberikan izin parkir bagi warganya yang hendak membeli mobil. Maka pengajuan dokumen yang sesuai dengan raperda wajib garasi sudah bisa diterbitkan. "Begitu pengertiannya. Secara teknis saat seseorang ingin membeli mobil, dealer harus punya itu (dokumen keterangan kepemilikan garasi dari pembeli)," urainya. Surat dokumen keterangan itu, nantinya kemungkinan bisa dikeluarkan oleh ketua RT setempat. Atau bisa diterbitkan pihak kelurahan setempat. "Tahun ini rencananya kita selesaikan, sudah terlalu panjang pembahasannya sampai dua tahun," imbuhnya. Sebelumnya, raperda wajib garasi melalui pembahasan pro dan kontra. Di satu sisi khalayak dihadapkan kondisi tata ruang yang semakin sempit sebagai konsekuensi pembangunan. Di sisi lain kepemilikan garasi perlu diatur demi kenyamanan penggunaan fasilitas publik, seperti jalan-jalan kecil di permukiman yang padat penduduk. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: