255 Pelanggar Belum Bayar Denda

255 Pelanggar Belum Bayar Denda

TANJUNG REDEB, DISWAY – Operasi Yustisi penegakan Perbup Berau Nomor 1 Tahun 2021 selama dua pekan, 14-25 Januari 2021, pelanggar yang terjaring 750 orang. Yang harus membayar denda.

Hingga, Selasa (26/1), masih ada 255 orang yang belum membayar. Personel penegak Perbup pun masih menyita kartu identitasnya. Yaitu kartu tanda penduduk (KTP) dan surat izin mengemudi (SIM). Ada juga ponsel. Yang disita, kata Sekretaris Satpol PP Berau, Mustafa, adalah jaminan. Diambil kembali bila telah membayar denda. Sebagai sanksi administrasi. “Mungkin faktor ekonomi. Tapi kita tidak bisa menilai mampu atau tidak. Di identitas pelanggar kebanyakan memang buruh, dan karyawan swasta. Hanya ada beberapa ASN," ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (26/1). Atau Mustafa menduga, jangan sampai ada yang mengganti KTP. Dengan membuat surat keterangan kehilangan. Sehingga tidak membayar denda lagi. "Makanya akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil dan Polres soal itu,” tandasnya. Mustafa mengaku akan terus melakukan patroli menegakkan Perbup. Harapannya, tidak ada lagi pelanggar prokes. Sehingga Bumi Batiwakkal kembali ke zona hijau karena kasus konfirmasi berkurang atau tidak ada sama sekali. (DEW)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: