2 Pelajar SMP di Samarinda Curi Motor untuk Balap Liar

2 Pelajar SMP di Samarinda Curi Motor untuk Balap Liar

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menahan dua orang pelajar SMP. Mereka telah melakukan tindak pencurian motor (curanmor). Kedua pelaku ini berinisial RD dan MR, merupakan warga Kecamatan Samarinda Seberang.

Alasan kedua pelajar ini mencuri motor, karena keduanya ingin memiliki kendaraan seperti teman-temannya yang lain. Bahkan saking nekatnya hendak memiliki kendaraan, mereka sampai memodifikasi motor hasil curiannya. Selain agar bisa bergaya di depan teman-temannya, motor tersebut juga digunakan untuk mengikuti ajang balap liar di jalanan. Dikonfirmasi Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi menyampaikan kronologi pengungkapan kasus yang dilakukan kedua anak badung tersebut. Disebutkan, RD dan MR nekat melakukan aksi tangan panjang pada Kamis (31/12/2020) lalu. Tepatnya malam pergantian tahun. Sekawan yang masih berusia 15 tahun ini menggondol motor yang sedang terparkir di rumah korbannya terletak di Jalan Reel, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. "Saat itu pelaku melihat ada motor korbannya merek Honda Beat putih bernopol KT 6451 NH, yang terparkir dalam keadaan tak terkunci setang. Mereka kemudian langsung membawanya," terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang ketika dikonfirmasi, Selasa (26/1/2021) sore. Korban baru mengetahui motornya digondol maling keesokan paginya. Saat melihat motor miliknya sudah tidak ada lagi di teras rumah. "Korban sempat tanya ke warga sekitar tapi tidak ada yang melihat," ucap Iptu Dedi Seftriadi. Setelahnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Samarinda Seberang. Berangkat dari laporan tersebut, Dedi Seftriadi mengarahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. "Sekitar dua minggu kami lakukan penyelidikan kami baru berhasil mengantongi identitas pelaku. Kemudian kami lakukan penangkapan Senin (25/1/2021) kemarin," ungkapnya. Polisi menciduk kedua pelaku yang masih di bawah umur ini di kediaman mereka masing-masing. Dari penangkapan itu, polisi mendapati barang bukti motor yang telah dimodifikasi. "Kedua pelaku ini coba menghilangkan barang bukti curiannya dengan melakukan modifikasi. Diduga modifikasi motor dilakukan kedua pelaku juga bertujuan agar hasil curiannya itu bisa dipakai untuk ajang balapan liar," ucapnya. "Kedua pelaku lantas kami amankan di kediaman masing-masing (Kecamatan Samarinda Seberang) beserta barang buktinya, yakni motor korban yang sudah dimodifikasi," tambahnya. Lanjut Dedi menegaskan, meski kedua pelaku masih berada di bawah umur, namun proses hukum dipastikan akan tetap berjalan. Keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP. "Kami masih dalami peranan pelaku dan dugaan TKP (tempat kejadian perkara) lainnya. Kasus ini pun pastinya akan dilakukan pendampingan hukum alias diversi karena mengingat usia kedua pelaku anak-anak," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: