Dewan Usul Bentuk BLUD, Hapuskan Praktik Abu-Abu Retribusi Sampah Rendah

Dewan Usul Bentuk BLUD, Hapuskan Praktik Abu-Abu Retribusi Sampah Rendah

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pendapatan dari retribusi sampah belum maksimal. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta segera membentuk Badan Layanan Unit Daerah (BLUD).

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyebut pihaknya sudah mengajukan perda inisiatif. Terkait revisi Perda Nomor 13/2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Menurutnya revisi perda terdahulu perlu dilakukan untuk menyongsong perubahan organisasi di tubuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). "Kan filosofinya di situ, pengelolaan sampah output-nya adalah pengurangan," ujarnya, saat ditemui, Senin (25/1/2021). Harusnya, kata dia, kalau sejak 2015 perda sudah diterbitkan, maka data jumlah sampah sejak 2016 sampai sekarang, sudah menunjukkan kondisi adanya penurunan jumlah sampah. "Karena kota itu semakin maju, sampahnya semakin sedikit. Karena ada mekanisme daur ulang, memilah, memisah, itu akan kita masukkan ke perda," katanya. Jika perda sebelumnya berjalan baik, kata Syukri, maka proses pengelolaan sampah sudah dimulai dari rumah tangga. Proses pemilahan sampah organik dan anorganik. Basa dan non basa. Kemudian sampah yang bisa didaur ulang mestinya sudah dilakukan sejak dari rumah warga. Sehingga memudahkan proses pembuangan sampahnya. Target untuk mengurangi sampah pun bisa tercapai. Jika semua sudah berjalan seperti yang dimaksud dalam perda terdahulu, barulah kemudian tahap terakhir merubah beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di DLH. Untuk memaksimalkan potensi yang ada. Dengan merubah sebagian UPT menjadi BLUD, maka DLH akan lebih leluasa bekerja sama dengan developer atau perusahaan yang belum mampu mengakomodasi permasalahan sampahnya sendiri. "Bahwa oke, pemkot punya BLUD. Kalau Anda (developer atau pengelola pusat perbelanjaan) tidak bisa mengelola sampah, mari kita yang kelola, tarifnya sekian. Itu yang bener," katanya. Politisi Partai PKS itu menyebut, target retribusi sampah saat ini Rp 17 miliar per tahun. Target di tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni Rp 15 miliar. "Menurut kami ini cukup besar," katanya. Menurutnya, menaikkan target retribusi sampah juga harus disesuaikan dengan dasar penarikan retribusi sampah. Sebab selama ini sebagian besar retribusi yang ditarik berasal dari rumah-rumah warga. Yang dititipkan di PDAM. Realisasinya pun masih rendah. Hanya sekitar Rp 5 miliar. "Sekarang ada berapa rumah sih? Tidak semuanya bayar. Developer tidak semuanya bayar," sesalnya. Sementara itu, jaringan PDAM yang kini berubah nomenklatur menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Manuntung Balikpapan itu, belum mencakup semua permukiman warga. Begitu juga upaya penarikan retribusi dari petugas di UPT DLH hanya mencakup kawasan-kawasan tertentu. Paling banter menghasilkan sekitar Rp 10 miliar. Sehingga potensi kehilangan pendapatan dari retribusi sampah dianggap masih sangat besar. "Nah, untuk bisa masuk ke situ secara legalitas, kita akan mengubah UPT-nya menjadi BLUD," urainya. Menurutnya, tidak semua developer mengikuti prosedur pembuangan sampah dengan benar. Di mana seharusnya menyediakan sarana truk sampah sendiri dan membuang sampahnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). "Tapi dari pada dia (developer) membeli kendaraan sendiri, bak sendiri, akhirnya dia tidak mau repot dan bermain dengan oknum-oknum. Mobil (dinas) dimasukkan ke kawasan tersebut, dipungut sampahnya yang harusnya itu tanggung jawab perusahaan. Artinya, ada potensial pendapatan. Apa lagi itu pakai mobil kita, pegawai kita," urainya. Menurutnya, potensi kehilangan pendapatan melalui praktik-praktik pungutan seperti itu memang berada di zona abu-abu. Tidak diatur dalam perda. "Kita atur dulu dong. Jadi jangan sampai ada ruang yang abu-abu. Maka kita akan ubah itu menjadi jasa," katanya. Ia menyebut, potensi retribusi sampah sangat besar. Meski harus dilakukan kajian lebih dalam untuk menentukan nominalnya. "Pernah ada kajian. Konon potensinya bisa mencapai Rp 70 miliar," katanya. Cara menghitung potensi retribusi sampah itu, kata Syukri, yakni melihat data jumlah penduduk Balikpapan yang mencapai sekitar 700 ribu jiwa. Tinggal disesuaikan ratif retribusinya. Sebab dasar penarikan retribusi sampah yakni per kapita. "Ketika kita buang sampah dan nyangkut ke TPA milik pemerintah dari APBD, maka prinsipnya adalah retribusi. Prinsipnya itu take and give. Pemerintah buat TPA, sementara Anda buang sampah, ya bayar dong," katanya. "Saya minta kepala dinasnya untuk segera merevisi pengajuan organisasinya. Anda buat BLUD. Kita support di sininya (beleid). Jadi enggak ada lagi praktik-praktik main mata. (seperti) Praktik BBM kita dipakai mengambil sampah di suatu kawasan, tetapi uangnya tidak masuk di kas daerah," imbuhnya. (ryn/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: