Laporan Keuangan PT AKU Pernah Raih WTP

Laporan Keuangan PT AKU Pernah Raih WTP

Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama atau PT AKU ternyata sempat menyandang predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun wajar saja ternyata tak cukup. Justru ditemukan penyimpangan uang negara di dalamnya.

nomorsatukaltim.com - OPINI WTP disandang pemerintah maupun perusahaan, yang memiliki laporan keuangan sesuai pedoman dan standar akuntansi. Dan disandangnya predikat ini kepada PT AKU disampaikan dua akuntan publik, yang dihadirkan dalam lanjutan sidang korupsi perusahaan ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (25/1/2021). Dua terdakwa kembali dihadirkan sebagai pesakitan dalam sidang daring ini. Adalah Yanuar, mantan Direktur Utama (Dirut), dan Nuriyanto, mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU. Mereka saat ini menjalani masa tahanannya di Rutan Kelas II A Samarinda. Dua mantan pucuk pimpinan Perusda PT AKU ini didakwa melakukan tindak rasuah, terkait penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar. Masih dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menghadirkan dua saksi kunci. Mereka adalah akuntan publik yang telah melakukan audit keuangan di Perusda PT AKU. Kedua saksi itu bernama Sukardi Hasan dan Henry. Untuk saksi Sukardi, diketahui telah melakukan audit internal secara independen di PT AKU pada 2008 lalu. Sedangkan saksi Henry, melakukan tugas audit di 2009 hingga 2010. Sejak persidangan kembali dibuka untuk umum, majelis hakim yang diketuai Hongkun Ottoh dengan didampingi Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusmanta sebagai hakim anggota, langsung mencecar sejumlah pertanyaan kepada mantan akuntan publik di Perusda PT AKU tersebut. Di awal persidangan, secara bergantian Sukardi dan Henry ditanya majelis hakim perihal tugas mereka sebagai akuntan publik. Dijelaskan oleh masing-masing saksi, kala itu mereka diminta oleh kedua terdakwa melakukan audit terkait pengelolaan keuangan secara internal di Perusda PT AKU. Kendati diminta untuk melakukan audit, namun kedua saksi mengaku tidak pernah bertemu ataupun mengenal kedua terdakwa. "Melakukan auditnya di Kantor Perusda PT AKU. Saat itu saya hanya menurunkan tim saya sebanyak tiga orang. Proses audit ini berjalan selama satu bulan," terang Sukardi menjawab pertanyaan majelis hakim. Ada satu hal yang sempat membuat ganjal Ketua Majelis Hakim. Dari keterangan yang terdapat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masing-masing saksi, ditemukan ada nama staf dari kedua saksi yang sama. Nama staf yang turun langsung saat melakukan audit itu adalah Didi Setiadi. "Pak Sukardi dan Pak Henry. Kalian ini saling mengenal atau pernah punya kerja sama?" tanya Hongkun Ottoh. "Tidak pernah kenal pak," jawab kedua Saksi. "Tapi ini ada nama yang sama di tim kalian. Apakah orangnya juga sama?" timpal Ketua Majelis Hakim. Dijelaskan oleh kedua saksi, Didi Setiadi yang telah meninggal dunia empat tahun lalu itu, merupakan mantan pensiunan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim. Karena memiliki pengalaman yang baik dalam melakukan audit, jasa almarhum kemudian digunakan untuk melakukan audit.  Dan diketahui pula, dari Didi Setiadi lah keduanya mendapatkan tugas mengaudit di PT AKU. "Didi Setiadi ini orang yang di Samarinda, Yang Mulia. Karena mantan BPK di Samarinda, saya minta bantuan jasanya," ungkap Henry. Kendati demikian, kedua saksi mengaku tugasnya sebagai akuntan publik tetap dilakukan secara independen. Ketua Majelis Hakim lalu mempertanyakan hasil dari audit internal yang dilakukan kedua saksi kala itu. Masing-masing saksi sama-sama mengatakan, hasil pengelolaan keuangan audit Perusda PT AKU saat itu adalah Opini WTP. "Lalu apa yang menjadi pertimbangan saksi, kenapa hasilnya kok bisa WTP?" tanya Ketua Majelis Hakim. Kedua saksi sama-sama mengatakan, proses audit itu dilakukan dengan metode sampling. “Lalu dinilai dari kewajarannya," jawab Henry. Selain melakukan audit keuangan, akuntan publik ini juga melakukan pendataan aset-aset di Perusda PT AKU. Saat ditanya, apakah dalam proses audit itu dihadiri oleh kedua terdakwa. Kedua saksi sama-sama menjawab tak mengetahuinya. Pasalnya kala itu hanya stafnya saja yang turun di lapangan. "Saya minta jawab jujur, jadi tidak ada bertemu dengan terdakwa saat mengaudit ini?" tanya Hongkun lagi. "Tidak ada yang mulia, tim saya saja yang melakukan audit, ada tiga orang," jawab Sukardi. "Anda tahu tidak, apa yang menjadi masalah dalam perkara ini?" timpal Hongkun Ottoh. "Kalau saya baru tahunya setelah dipanggil oleh JPU, Yang Mulia. Ada terjadi penyaluran dana yang tidak benar," ucap Henry. "Baik, jadi saksi tahu apa yang menjadi masalahnya, ya," tegas Hongkun. Ketua Majelis Hakim lalu kembali mempertanyakan hasil audit yang dilakukan kedua Saksi. Keduanya sama-sama menjawab, ditemukan piutang yang sangat banyak di sembilan perusahaan. "Kalau utangnya?" ucap Hongkun. "Kalau utangnya tidak terlalu banyak, Yang Mulia," jawab Henry. Temuan piutang dan utang dari kerja sama kesembilan perusahaan itulah, yang kemudian menjadi dugaan atas tindakan rasuah yang dilakukan kedua terdakwa. Namun akuntan publik tersebut menilainya sebagai WTP, pengelolaan keuangan tersebut dianggap wajar. Lantaran merupakan hasil kerja sama antara PT AKU dengan kesembilan perusahaan tersebut. Yang tak lain merupakan perusahaan bodong bentukan kedua terdakwa. Yang fatal ialah, kedua saksi tak mengetahui kalau kesembilan perusahaan tersebut adalah bentukan kedua terdakwa. Karena saat melakukan audit, kedua akuntan publik tak melihat secara langsung, terkait akta pendirian dari kesembilan perusahaan yang telah dialiri uang dengan jumlah besar tersebut. "Saksi ada melihat tidak, data dari sembilan perusahaan yang telah melakukan kerja sama dengan PT AKU itu?" tanya Hongkun. "Saya hanya melihat ada berupa piutang di sembilan perusahaan itu," ucap Sukarni. "Kemudian, dari sembilan perusahaan ini, ada enggak yang dikonfirmasi oleh tim audit?" ucap Hongkun. "Ada, Yang Mulia. Tapi untuk akta pendirian perusahaan itu saya tidak melihat," jawab Sukardi. "Saya hanya melihat akta Perusda yang saya audit saja, Yang Mulia," sambung Henry. Dijelaskan kedua saksi, saat tim mereka melakukan audit, hanya sebatas konfirmasi terkait piutang tersebut, langsung kepada kedua terdakwa sebagai direksi PT AKU yang telah mengucurkan dana. "Saya tidak tahu kalau direksinya kedua terdakwa ini di sembilan perusahaan itu. Karena saya hanya mengonfirmasi terkait piutang di Perusda saja," ucap Henry. Selain itu, dari hasil audit, kedua saksi juga mendapatkan laporan terkait setoran hasil dari PT AKU, yang diserahkan kepada Pemprov Kaltim. "Ada, cuma tidak ingat lagi (berapa jumlahnya)," jawab Sukardi. Kedua saksi pun membenarkan, mereka hanya sekedar memverifikasi hasil audit. Namun tidak terjun langsung dalam proses audit tersebut. "Jadi dalam artiannya, saksi ini tidak melakukan audit, namun hanya sekedar memverifikasi saja ya?" tanya Hongkun. "Iya benar, Yang Mulia," jawab kedua saksi. "Jadi proses audit hanya sampling di Perusda PT AKU, tidak ada perusahaan lain yang diperiksa. Waktu tim saya mengaudit, tidak ada ketimpangan," tambah Henry. "Yang meminta (mengaudit) itu Direktur Utamanya (Yanuar). Tapi saya tidak mengenal terdakwa, karena yang turun tim saya," sambung Sukardi. Di penghujung pemeriksaan keterangan saksi, Sukardi maupun Henry turut membenarkan seluruh pernyataan yang mereka sampaikan di dalam BAP. Selain itu, keduanya juga membenarkan hasil audit yang dijadikan barang bukti di dalam persidangan, adalah buatan mereka. "Jadi seluruh keterangan di BAP dibenarkan semua ya," kunci Hongkun. Setelah meminta keterangan dari kedua saksi yang telah dihadirkan, majelis hakim kemudian memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa untuk menanggapi atas pernyataan yang telah disampaikan para saksi. "Kedua terdakwa silakan bila ingin memberikan pernyataannya ataupun keberatan kalau ada, silakan," ucap Hongkun. "Tidak ada, Yang Mulia. Cukup," jawab kedua terdakwa. "Jadi benar semua yang telah disampaikan saksi ya. Terkait proses audit, apakah kedua terdakwa ada di tempat saat itu?" tanya Hongkun sebelum mengakhiri persidangan. "Benar, Yang Mulia. Saya tidak ada di tempat saat dilakukan audit, Yang Mulia," singkat Yanuar maupun Nuriyanto. Setelah mendengarkan pernyataan dari kedua terdakwa maupun saksi, sidang kemudian ditutup oleh Majelis Hakim. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (1/2/2021) mendatang. "Senin depan itu, menghadirkan saksi ahli dari BPK, dan membacakan keterangan saksi dari mantan Ketua Dewan Pengawas," ungkap JPU Zaenurofiq dari Kejati Kaltim, dikonfirmasi usai persidangan. Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Rofiq inipun turut menyampaikan hasil dari fakta persidangan. Bahwa benar di setiap tahunnya, Perusda PT AKU telah membuat laporan keuangan. Untuk proses audit pengelolaan keuangan penyertaan modal Pemprov Kaltim itu, dilakukan oleh kedua akuntan publik yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan. "Yang kemudian, dari PT AKU sendiri menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit review terhadap laporan keuangan mereka. Ini terkait kas masuk dan keluar yang dilakukan oleh PT AKU, yang kemudian diverifikasi oleh Akuntan Publik," terangnya. Meski melakukan audit keuangan di Perusda PT AKU, namun dijelaskannya kalau akuntan publik tidak mengetahui secara detail uang yang dikucurkan digunakan untuk kepentingan apa saja. "Dari kedua saksi ini melakukan audit di 2008 dan 2009 hingga 2010. Kemudian produk dari kedua akuntan publik itu bentuknya laporan keuangan. Jadi mereka ini tidak mengetahui secara detil uang itu digunakan untuk apa," jelasnya. "Mereka hanya mengetahui, bahwa uang yang dikelola oleh PT AKU ini kemudian dibuat kerja sama oleh pihak ketiga, atau sembilan perusahaan," sambungnya. Kendati hasil dari audit adalah WTP, namun bukan berarti tidak ada penyimpangan. Kata Rofiq, dari sinilah terungkap, sejumlah uang hasil dari penyertaan modal Pemprov Kaltim itu, digunakan untuk disalurkan ke sembilan perusahaan. "Terkait hasilnya WTP, itu bukan berarti tidak ada penyimpangan. Tugas mereka hanya menyampaikan, bahwa benar uang ini ada dipinjamkan atau disalurkan ke pihak ketiga untuk dikelola," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: