Pembuatan KTP-el Terhambat, Alat Rekam Banyak Rusak

Pembuatan KTP-el Terhambat, Alat Rekam Banyak Rusak

Kutim, nomorsatukaltim.com – Proses pembuatan KTP-el di Kutim terhambat. Karena alat rekam dan cetak identitas penduduk banyak yang rusak. Termasuk alat yang berada di kecamatan.

Warga Kutim pun terpaksa harus menunggu lama agar administrasi kependudukan mereka kelar. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutim dipaksa memutar otak. Agar proses pelayanan dokumen penduduk bisa tetap berjalan. Apalagi di tingkat kecamatan, hanya empat saja yang alatnya masih beroperasi normal. Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk Khairullah mengatakan, saat ini jumlah penduduk Kutim mencapai 424.170 jiwa. Sedangkan untuk warga yang belum melakukan perekaman sebanyak 31.563 jiwa. “Tentu jika dibandingkan dengan alat yang tersedia saat ini akan memakan waktu yang lama untuk menyelesaikan itu semua,” ujarnya, Senin (25/1/2021). Sementara di kantor Disdukcapil saat ini tersisa 1 alat yang beroperasi dari 6 yang dimiliki. Padahal selain e-KTP, alat itu juga kerap dipakai membuat Kartu Identitas Anak di atas 5 tahun. “Jadi 5 alat lainnya rusak. Tentu tak bisa maksimal melayani perekaman dan mencetak e-KTP,” ujar Khairul, sapaan akrabnya. Parahnya lagi, alat di tiap kecamatan juga banyak yang rusak. Diketahui tiap kecamatan di Kutim memiliki satu alat perekaman e-KTP. Tapi kini hanya 4 kecamatan yang tidak terkendala kerusakan tersebut. “Kecamatan Busang, Muara Bengkal, Muara Wahau dan Kaliorang masih bagus. Yang lainnya juga rusak,” imbuhnya. Sehingga, warga yang ada di 14 kecamatan lain langsung mengurus administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil. Hal ini semakin menambah beban kerja alat tersebut. Kerusakan yang terjadi pun baru dirasakan di awal tahun ini. “Jadi tahun lalu masih 3 yang beroperasi. Kini hanya tinggal 1 saja lagi,” bebernya. Gelontoran anggaran untuk pembelian atau perbaikan mesin pun diharapkan cair. Agar mesin cetak KTP-el bisa berfungsi kembali. Begitu juga dengan proses pelayanan Kartu Indentitas Anak bisa kembali dilanjutkan. Terutama untuk mesin yang ada di kecamatan. “Jika sudah berjalan normal kembali, masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke kantor. Cukup di kecamatan saja,” sebutnya. (bct/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: