Jatam: IKN Baru Picu Ekstraktivisme

Jatam: IKN Baru Picu Ekstraktivisme

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional menggelar rilis catatan akhir tahun dan proyeksi 2021 melalui daring, Minggu (24/1/2021). Dalam pembahasan catatan di 2020 lalu, Jatam banyak menemukan izin tambang dari pemerintah yang dilakukan secara sporadis.

Divisi Jaringan dan Simpul Jatam Nasional, Ki Bagus Hadikusuma mengatakan, izin yang sporadis tersebut sangat berkaitan erat dengan beberapa kebijakan yang dinilai sangat dipaksakan dan harus terjadi di 2020 lalu. "Empat kebijakan sangat dipaksakan selama 2020 lalu. Di antaranya Undang-Undang (UU) nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Proyek Ibu Kota Negara (IKN) baru terus dilangsungkan di tengah pandemi COVID-19,. Dan proyek strategis nasional," ujarnya. Khusus di tanah Borneo, Jatam lebih menyoroti pemindahan ibu kota negara baru. Disebutnya, lahan yang akan dijadikan IKN baru terus bertambah luas. "Jatam menemukan mega proyek IKN baru yang memicu jebakan ekstraktivisme lebih dalam lagi, yakni pertambangan sebagai industri yang mengancam," jelasnya. Selain IKN baru, Jatam juga menyebut pelaksanaan pilkada serentak 2020 sebagai langkah percaturan pemerintah dalam menaruh kepala daerah, yang diduga dapat melancarkan aksi izin pertambangan di setiap daerah. "Pilkada 2020 dianggap pemilihan calon operator proyek ekstraktif. Dari 270 pilkada serentak, terdapat 131 proyek strategis nasional," tambahnya. Dalam rilis yang dilakukan Jatam, khusus permasalahan tambang di Kaltim pada tahun 2014-2019, ada 71 konflik dengan luasan 1.640.440 H2 dan ini disebutnya tiga kali luas pulau Bali. Sedangkan pada tahun 2020 ada 45 konflik dengan luasan lahan 714.692 hektare. Tiga kali luas Hongkong. "Sebaran lubang tambang tahun 2020 Kaltim ada 1.735, Kaltara 44, Kalteng 163, Kalsel 814," tegasnya. Sementara itu terkait korban tambang sepanjang tahun 2014-2019 ada 144 korban. Sedangkan di 2020 ada 24 korban. Di mana mayoritas anak-anak tenggelam di lubang tambang yang tidak direklamasi. Dan kasus terbesar ada di Samarinda. Sepanjang 2020, konflik pertambangan ada 45 kasus. Ini meningkat dibandingkan 2019 sebanyak 11 kasus. Dan terdapat 13 kasus yang melibatkan aparat militer maupun polisi dalam kasus perampasan lahan hingga kriminalisasi warga. "Seharusnya mereka (aparat) ini pihak netral dalam pengaduan masyarakat, tapi justru malah sebaliknya. Mereka terlibat bahkan tidak sedikit ada di baliknya," tutupnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: