Tak Gentar Dipecat PKS, Syukri Wahid Siap Tempuh Jalur Hukum

Tak Gentar Dipecat PKS, Syukri Wahid Siap Tempuh Jalur Hukum

Menurut Sonhaji, jika kader partai menegakkan aturan, tak akan ada SP. (Ist) ========== Balikpapan, DiswayKaltim.com - Syukri Wahid sama sekali tak gentar. Meski jabatan sebagai anggota DPRD Balikpapan jadi taruhannya. Surat peringatan (SP) kedua dari partainya tak diindahkan hingga saat ini.

Ia bersikeras tak mau menandatangani pakta integritas. Perjanjian antara PKS dan calon anggota legislatif PKS terpilih. Dianggap memberatkan dan memojokkan. Konsekuensinya, ancaman PAW (Pergantian Antar Waktu) dari kursi DPRD Balikpapan menanti. Jika tetap tak mau menandatangani perjanjian itu.

Menurutnya, ada sejumlah poin yang dianggap mengancam. Antara lain dilarang bergabung dengan ormas yang tidak sejalan dengan PKS. Yang dimaksud adalah Garbi (Gerakan Arah Baru Indonesia). Syukri sendiri membantah. Dia bukan Garbi, tapi partisan.

"Untuk bisa diberhentikan harus ada SP tiga kan. SP tiga sebagai langkah awal penegakkan disiplin oleh BPDO (Badan Penegak Disiplin Organisasi). Kemudian direkomendasikan ke mahkamah partai. Mahkamah partai yang memutuskan dipecat. Kalau dipecat dari partai, kan disampaikan ke DPRD Balikpapan. Untuk PAW," kata Syukri, Sabtu (21/9/2019).

Namun Syukri mengaku tak gentar. Jika keputusan PAW dilakukan partainya, ia tak tinggal diam. Akan melakukan perlawanan. Menempuh jalur hukum.

"Saya pasti akan berhadapan dengan mahkamah partai. Dan saya sudah ada pengacara. Saya pakai pengacara," katanya.

Seumpama nanti keputusan sidang mahkamah partai (PKS) memecatnya. Lalu, Syukri diganti kader PKS lainnya di DPRD Balikpapan. Maka jalur hukum berbicara. Syukri melalui pengacaranya akan memperkarakan keputusan pemecatan itu ke pengadilan.

"Kalau sudah begitu, maka saya akan gugat di PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara). Begitu mekanismenya," ungkapnya. Baca Juga: DPW PKS Keluarkan SP 2, Syukri Wahid Terancam PAW

Gugatan akan diajukan ke PTUN Samarinda. "Kalau keputusan dibanding, maka sampai ke Mahkamah Agung," lanjutnya.

Syukri merasa posisinya kuat. Dalam kondisi tersebut. "Kalau di Mahkamah Agung dinyatakan pemecatan tidak sah. Maka saya tetap jadi anggota DPRD Balikpapan. Di DPRD, saya tetap anggota dari fraksi PKS. Meskipun partai sudah tidak anggap saya lagi. Bisa jadi seperti Fahri Hamzah," terangnya.

Ada tiga yang menjadi syarat PAW. Sepengetahuan Syukri. Yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan keanggotannya dari partai politik.

"Diberhentikan partai politik, dilihat lagi AD/ART-nya. Bagaimana mekanisme memberhentikan anggota partai. Itu ada tahapannya. Dan di PKS saya tahu persis. Tidak serta merta pemecatan keluar," katanya.

Sementara itu, Ketua DPD PKS Balikpapan Sonhaji membenarkan adanya SP dua. Yang diberikan kepada Syukri. Itu dikeluarkan DPW PKS Kaltim. "Pada prinsipnya, selama kader partai menegakkan aturan, tidak akan ada SP," katanya. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: