UMK Berau Tembus Rp 3,4 Juta, Naik Rp 25.738

UMK Berau Tembus Rp 3,4 Juta, Naik Rp 25.738

TANJUNG REDEB, DISWAYGubernur Kalimantan Timur (Kaltim), mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 560/K.656/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Berau, Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021. UMK Berau naik menjadi Rp 3.412.331.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Berau, Junaidi menuturkan, SK tersebut mulai berlaku 1 Januari 2021. Setelah Dewan Pengupahan rapat bersama buruh dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Lanjutnya, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan, UMK disesuaikan dengan inflasi, meski selama ini inflasi di Berau, memang tidak pernah diukur. “Yang menentukan UMK itu Gubernur, setelah mendapat hasil rapat Dewan pengupahan,” ungkapnya. Junaidi menambahkan, pada tahun 2020, UMK Berau yakni sebesar Rp 3.386.593, dan naik menjadi Rp 3.412.331. Atau mengalami kenaikan sebesar Rp 25.738. “Naik 0,76 persen dari tahun lalu,” ujar Junaidi. Sementara itu, Ketua DPC Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI) Kabupaten Berau, Budiman Siringo Ringo, menuturkan, dengan adanya kenaikan upah ini tidak masalah bagi dirinya. Yang terpenting tuntutan buruh sudah terpenuhi. “Iya kemarin memang sempat minta sekira 2,5 persen. Tapi syukur saja, ada kenaikan UMK,” tuturnya. Ia mengatakan, untuk Kaltim, hanya ada 3 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan, salah satunya Berau. Setelah melalui perdebatan alot dengan Dewan Pengupahan, akhirnya ada kenaikan untuk kesejahteraan buruh.“Iya legowo saja,” katanya. Terpisah, Ketua Apindo Berau, Al Hamid menanggapi, terkait kenaikan UMK Berau, pada dasarnya pihaknya mendukung. Meski tak bisa berbuat banyak karena sudah menjadi keputusan dan disetujui oleh Gubernur Kaltim melalui SK yang diterbitkan. Meski sedikit menyayangkan, karena sebelumnya tidak dilibatkan dalam rapat saat pembahasan penetapan UMSK. Di mana waktu itu difasilitasi Disnakertrans Berau. "Sudah menjadi keputusan, jadi ya sudah kita jalankan saja. Yang jelas kami mendukung dan menghargai keputusan ini," tegasnya. Al Hamid mengaku, terkait dampak kenaikan UMK ini, semua keputusan diserahkan kepada Pemkab Berau. “Harapan ke depan Apindo bisa dilibatkan dalam perihal pembahasan UMSK,” tuturnya. Sementara itu, Ketua DPRD Berau, Madri Pani menuturkan, dengan adanya kenaikan UMK ini, tentu membawa angin segar bagi para buruh. Karena dari segi ekonomi bisa meningkat. Selain itu, Upah Minimum disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Memang ada kenaikan 0,76 persen. Tidak terlalu tinggi, hal ini kemungkinan karena adanya pandemik Covid-19,” ujarnya. Ia menambahkan, dengan kenaikan UMK ini, Madri berharap, agar kondisi perekonomian buruh bisa meningkat, terlebih saat pandemik membuat lumpuh berbagai sektor perekonomian di Bumi Batiwakkal. “Terlebih di Kaltim, hanya ada 3 kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan dikondisi sulit seperti ini. Semoga implementasi standar UMK benar-benar dijalankan jangan sampai masih ada UMK dalam pengupahan di bawah standar yang ada,” tutupnya. */fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: