Lecehkan Anak Sambung, Ayah Tiri Dibacok Kakak Korban

Lecehkan Anak Sambung, Ayah Tiri Dibacok Kakak Korban

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Pelangi berteriak histeris ketika terbangun dari tidurnya. Bukan karena mimpi buruk. Namun karena sudah menemukan dirinya dalam keadaan tak berbusana di samping ayah tirinya. Awan yang tadinya sedang terlelap ikut pun terbangun. Dalam keadaan tak berbusana, Awan yang panik berusaha menenangkan anak sambungnya itu.

Meski sudah memberikan sejumlah penjelasan, namun perkataan Awan tak dapat menenangkan Pelangi yang telah sadar bahwa dirinya telah disetubuhi. Sembari kembali mengenakan pakaiannya, Awan yang terdesak pun lantas memberikan sebuah ancaman. Cara itu diharapkan Awan agar Pelangi tak sampai membocorkan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun. Setelahnya Awan pergi meninggalkan Pelangi yang masih menangisi nasibnya. Selang beberapa waktu kemudian, Pelangi akhirnya memberanikan diri untuk mengadukan kisah nestapanya itu kepada sang ibu. Mendengar pengakuan putrinya itu, Ibu Pelangi pun menjadi naik pitam. Singkat cerita, tindak amoral yang dilakukan Awan diketahui oleh seluruh anggota keluarga. Tak terkecuali kakak Pelangi, yang penuh dengan emosi langsung mendatangi ayah tirinya itu dengan berbekal pisau pemotong daging. Remaja 17 tahun itu pun menjadi gelap mata setelah mengetahui adik kandungnya telah disetubuhi Awan. Pisau yang ada di genggamannya itu pun nyaris digunakan untuk menghabisi nyawa si Awan. Namun beruntung bagi Awan yang masih diberikan umur panjang. Dari pertikaian itu, pria 37 tahun tersebut hanya menderita sejumlah luka bacok di sekujur tubuhnya. Akibatnya dia pun harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan intensif. Disela menjalani perawatannya, sang istri menyambangi Mapolsek Samarinda Kota guna melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut. Awan yang telah selesai menjalani perawatan kemudian digelandang oleh petugas. Meski dalam keadaan meringis menahan sakit bekas bacok, Awan tetap dijebloskan polisi ke dalam sel tahanan Mapolsek Samarinda Kota. Sepenggal kisah tindak persetubuhan yang dilakukan oleh orang terdekat itu disampaikan oleh Kapolsek Samarinda Kota AKP Aldy Harjasatya, melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Rifka Widyadhira Arya Putra ketika dikonfirmasi media ini, Minggu (24/1/2021). Terkait sejumlah nama yang telah disebutkan di atas pun bukanlah nama sebenarnya dari pihak korban maupun pelaku. Disampaikan Aldy, kini pelaku persetubuhan terhadap anak tiri itu telah diproses hukum oleh jajarannya. Sedangkan sang anak tiri yang telah membacok pelaku, dipastikan tak ikut ditahan. Karena hingga saat ini, hanya kasus persetubuhan itu saja yang dilaporkan ke pihaknya. Namun tidak dengan kasus penganiayaannya. "Untuk anak yang membacok ayah tirinya ini tidak kami tahan. Karena sampai saat ini tidak ada yang mau melaporkannya, termasuk korbannya itu sendiri (Awan). Untuk ibu korban (Pelangi) hanya melaporkan tindak persetubuhan yang dilakukan pelaku (Awan)," ungkapnya. Arya mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui kalau aksi bejat pelaku ini dilakukan kala rumah dalam keadaan kosong. Sebelum melakukan persetubuhan, pelaku akan memberikan minuman yang telah dicampur obat tidur. "Setelah lima belas menit kemudian korban tertidur, barulah digauli," terangnya. Gadis yang masih duduk di bangku SMP ini bahkan telah digauli sebanyak empat kali. Terhitung sejak November-Desember 2020. Terungkapnya aksi bejat si ayah tiri ini ketika Pelangi lebih dulu tersadar dari tidurnya dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Sedangkan, ayah tirinya tengah tertidur pulas di sisinya. "Terakhir itu dilakukan pada 29 Desember. Korban lebih dulu bangun dan sadar jika telah disetubuhi ayah tirinya, kemudian melaporkan ke ibu kandungnya," jelas Rifka. Kejadian tak senonoh itu pun menjadi perbincangan keluarga. Dan akhirnya sampai ke telinga kakak laki-laki korban. Tak terima, pemuda 17 tahun ini mendatangi sang ayah tiri dan saling beradu mulut. Darah yang sudah mendidih ke ubun-ubun membuat kakak korban kalap. Selain menghujani bogeman mentah, sebilah pisau daging pun turut digunakan. Setidaknya tiga kali sabetan mendarat di tangan kiri, pinggang kiri dan paha kaki si ayah bejat. Meski telah mendapat penganiayaan, si ayah tiri enggan melaporkan perihal pembacokan yang terjadi. "Jadi pihak keluarga merasa tersinggung dan marah kemudian sempat melakukan penganiayaan ke pelaku. Setelah itu pelaku kami amankan," tandas perwira berpangkat dua balok emas di pundaknya itu. Akibat perbuatannya, kini Awan harus rela menahan rasa nyeri lukanya sembari mendekam di balik jeruji besi. Awan dijerat Pasal 81 ayat 3 jo Pasal 76d Undang-Undang (UU) RI tentang perlindungan anak diancam 15 tahun penjara. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: