Jam Operasional Dibatasi

Jam Operasional Dibatasi

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pembatasan kegiatan masyarakat, demi mengendalikan penyebaran COVID-19 yang masih masif, Pemprov Kaltara akhirnya kembali mengeluarkan surat edaran.

Dalam surat edaran bernomor 370/0087/BPBD/GUB tentang pemberlakuan batasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 itu, disampaikan kepada bupati dan wali kota, untuk kembali mengoptimalkan kembali posko Satgas COVID-19. Hingga di tingkat desa. “Terkait pemberlakuan PPKM (pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat) di kabupaten/kota nanti, yang tentukan masing-masing kepala daerah, sebagai unsur pelaksana perda, pergub, dan kebijakan kepala daerah, kami harap pekan depan sudah dapat diterapkan di setiap daerah,” kata Kepala Polisi Pamong Praja Kaltara, Hari Kuntjoro, Jumat (22/1). Dalam mengawal penerapan PPKM, pihaknya bersama instansi pendukung seperti Polri dan TNI, akan rutin melaksanakan patroli setiap hari. Bagi masyarakat yang melanggar, akan dilakukan penindakan. “Materi penindakanya apa, itu akan ditentukan oleh masing-masing daerah. Apakah akan ditindak denda atau sanksi sosial. Itu daerah yang punya kewenangan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan, dalam surat edaran itu, aktivitas masyarakat pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab 13 jenis usaha pariwisata. Seperti rumah makan, restoran, kafe, serta tempat atau kawasan wisata lainnya, wajib menerapkan batasan jam operasional. Paling lama hingga pukul 21.00 Wita. Selanjutnya, membatasi jumlah pengunjung hanya 50 persen. Dari total kapasitas pengunjung tempat usaha. “Pembatasan 50 persen ini, juga berlaku untuk organisasi perangkat daerah, instansi swasta, dan BUMN. Untuk instansi swasta, maksimal jam operasional perusahaan sampai pukul 19.00 Wita,” ujarnya. Selain menerbitkan surat edaran, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, lanjutnya, juga telah mengeluarkan instruksi gubernur yang disebar ke setiap daerah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan provinsi. Terkait pelaksanaan PPKM. Dikatakan Hari Kuntjoro, laporan Satgas Penanganan COVID-19 Kaltara, sejak awal Januari 2021 hingga saat ini, sudah terjadi penambahan terkonfirmasi positif mencapai 2.500 kasus baru, serta pasien meninggal sudah mencapai 83 orang. Dan, kasus terkonfirmasi yag mendominasi, bukan lagi pelaku perjalanan. Namun, merupakan transmisi lokal dan kontak erat. Sebelumnya, kebijakan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19, diambil Satgas Penanganan COVID-19 Nunukan. Dengan menerbitkan surat edaran. Dalam surat edaran tersebut, operasional rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya, hanya diperkenankan melayani makan di tempat hingga pukul 19.00 Wita, dan menggunakan sistem take away mulai 11-25 Januari 2021. Dan, ketentuan itu akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan situasi kasus COVID-19 di Nunukan. Dikutip dari beranda media sosial Pemkab Nunukan, untuk operasional tempat usaha, sarana hiburan masyarakat, tempat hiburan malam, karaoke dan sejenisnya, hanya diperkenankan dibuka hingga pukul 19.00 Wita, dan akan dievaluasi kembali. “Bagi pelaku usaha dan karyawan, serta pengunjung, wajib mematuhi protokol kesehatan,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nunukan, Asmin Laura Hafid pada Jumat (8/1) lalu. Pelaku usaha, juga diimbau membatasi jumlah pengunjung. Dari kapasitas biasanya. Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Nunukan Nomor 3 Tahun 2020. Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 Nunukan tidak memberikan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan masyarakat, dan melarang aktivitas masyarakat yang mengundang orang dalam jumlah banyak, yang dapat menimbulkan kerumunan. Termasuk di antaranya adalah acara resepsi pernikahan, akikah, perayaan ulang tahun, dan acara sejenisnya. Kepada seluruh camat, lurah, kepala desa, juga diinstruksikan agar mengaktifkan kembali posko penanganan COVID-19 di wilayahnya masing masing. Dalam rangka pengendalian dan pencegahan penularan COVID-19. Satgas Penanganan COVID-19 bersama Satpol PP dan aparat TNI/Polri, akan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, serta memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020. Yang ketentuan-ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP, serta peraturan lain yang berlaku. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: