Ribu-Ribut Pabrik Semen di Kutim Belum Tuntas, Kini Soal TKA
Kutim, nomorsatukaltim.com – Ribut-ribut soal pabrik semen di Kutim belum usai. Izin belum tuntas. Tenaga Kerja Asing (TKA) belum kelar. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim melihat ada kejanggalan.
Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Disnakertrans Kutim, Manumpak Tampubolon mengatakan dua orang perwakilan dari PT Kobexindo datang pada Rabu (20/1) sore. Mereka menyerahkan laporan terkait TKA yang bekerja di pembangunan pabrik semen tersebut. “Mereka memberi daftar TKA yang bekerja dan surat izin dari pemerintah pusat,” ujarnya. Dari berkas tersebut, daftar TKA yang bekerja di pembangunan pabrik semen ada 24 orang. Pihaknya mengaku masih mempelajari dokumen tersebut. Tetapi dari melihat beberapa berkas, sudah memunculkan pertanyaan. “Seperti kebutuhan TKA yang seharusnya dikhususkan untuk kebutuhan skil khusus. Nyatanya penempatan TKA juga diperuntukkan bagian non skill,” bebernya. Selain itu, izin penempatan TKA yang ada dalam dokumen juga disiapkan untuk beberapa daerah. Sehingga menghilangkan pendapatan daerah. Alhasil, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak masuk ke Kutim. “Padahal dalam setahun untuk TKA bisa mencapai 1.000 dolar. Ini tentu merugikan,” paparnya. Dirinya akan mempelajari lebih lanjut dokumen yang tersebut. Selanjutnya jika ada kekurangan akan meminta pihak perusahaan melengkapi administrasinya. Selain itu dirinya juga tetap akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DPRD dan imigrasi. “Jadi kami harus tuntaskan dulu masalah ini. Dokumen harus diteliti secara detail baru nanti kami bisa keluarkan rekomendasi,” tuturnya. Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan mengatakan masalah TKA ini tidak bisa dianggap enteng. Sebab sebelumnya PT Kobexindo berkomitmen memberikan lapangan kerja bagi penduduk lokal. “Tapi malah mendatangkan TKA dan bekerja pada bidang yang bisa dikerjakan tenaga kerja lokal,” ucapnya. Memang ada beberapa penduduk lokal yang dipekerjakan. Namun jumlahnya minim. Gaji yang diterima tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim. Masalah ini harus segera diatasi. “Penempatan TKA ini, harus sesuai aturan. Semua aturan sudah jelas. Jadi jangan sampai nantinya tenaga kerja lokal tidak terserap akibat terlalu banyak pemanfaatan TKA ini,” bebernya. (bct/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: