Tidak di Bui, Remaja yang Setubuhi Kekasihnya Dikenakan Wajib Lapor

Tidak di Bui, Remaja yang Setubuhi Kekasihnya Dikenakan Wajib Lapor

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - FA dipastikan tak akan ditahan oleh kepolisian di Sel Mapolresta Samarinda. Kendati remaja 17 tahun tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, yakni kekasihnya berinisial ER yang masih berusia 15 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo melalui telepon selulernya. Disebutkannya, pelajar tersebut hanya dikenakan wajib lapor setelah mendapatkan penangguhan oleh pihak keluarganya. "Kami hanya kenakan wajib lapor, karena pihak keluarga memberikan jaminan," ucap Teguh ketika dikonfirmasi Jumat (22/1/2021) siang. Kata Teguh, penangguhan penahanan ini dilakukan sebab markas kepolisian Kota Tepian juga tak memiliki tahanan khusus anak. Terlebih status pelaku yang masih pelajar kelas IX SMP di kawasan Samarinda Utara. "Rencana mau kami tangguhkan di Lapas Anak Tenggarong (Kukar), tapi keluarga memberi jaminan dan ini juga mempermudah pelaku memenuhi wajib lapor," tambahnya. Meski tak ditahan dalam kurungan besi, namun polisi berpangkat balok dua emas ini menegaskan kalau perkara hukum FA tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. "Pastinya ada pendampingan pada setiap proses hukumnya. Tapi perkaranya berlanjut, dan pelaku kami kenakan wajib lapor dua kali seminggu," tegasnya. Selain itu, Teguh juga menyampaikan kalau proses kelengkapan berkas perkara persetubuhan anak di bawah umur ini akan dikerjakan dalam tempo yang secepat mungkin. Idealnya, berkas perkara akan naik status menjadi P21 alias dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam kurun waktu dua bulan dari pemeriksaan awal. Status FA yang sebelumnya sebagai pelaku kini juga telah ditingkatkan menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal sama, 15 tahun. Tapi itu semua yang menentukan nantinya di pengadilan," tandasnya. Diberitakan sebelumnya, FA dan ER merupakan pelajar yang bersekolah di tempat yang sama. Sejoli ini menjalin hubungan asmara pada April 2020 lalu. Kemudian pada Agustus 2020, keduanya berkunjung ke kediaman rekan pelaku yang berada di Kecamatan Samarinda Utara. Karena suasana rumah rekannya yang sepi, FA lantas meminjam salah satu kamar di rumah itu untuk digunakannya bermesraan. Persetubuhan pun terjadi. Setelah melampiaskan nafsunya, FA kemudian mengantarkan ER pulang. Singkat cerita, tindak amoral yang dilakukan FA itu diketahui oleh orang tua ER. Setelah melihat bekas kecupan berwarna merah tepat di leher putrinya. Orang tua ER lantas melaporkan hal tersebut ke kepolisian, tepatnya pada 4 September 2020. Namun polisi yang menerima laporan, tak bisa langsung mengamankan FA. Sebab remaja 17 tahun itu memilih melarikan diri. Setelah lima bulan menjadi buruan polisi, akhirnya FA berhasil diringkus ketika sedang berada di sebuah mal, Minggu (17/1/2021) lalu. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: