PT SCB Ditenggat 1 Bulan, Hadapi Ancaman Sanksi hingga Izin Dicabut

PT SCB Ditenggat 1 Bulan, Hadapi Ancaman Sanksi hingga Izin Dicabut

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memberi tenggat waktu satu bulan. Agar PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) melaksanakan 10 saran tindak temuan kelalaian perusahaan di kawasan Jalan P Suryanata itu.

Jika tak selesai, DLH akan memberi sanksi administratif. Penutupan sementara hingga pencabutan izin. "Nanti dewan (Komisi III DRPD Kota Samarinda) akan membuat rekomendasi tertulis. Tapi yang pasti kami akan mengejar saran tindak kami. Yang harus diselesaikan satu bulan. Apabila dalam waktu dekat rekomendasi dewan keluar, maka akan kami sesuaikan dengan saran tindak tersebut," papar Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani kepada Disway Kaltim, Kamis (21/1) 10 poin rekomendasi itu di antaranya memerintahkan PT SCB segera mendesain ulang kolam retensi. Menyesuaikan area tangkapan hujan di wilayah yang dikembangkan. Dijelaskannya, berdasarkan saran Balai Wilayah Sungai, untuk kawasan pengembangan seluas itu, minimal harus memiliki penampungan yang berkapasitas 12 ribu kubik air. Sementara yang ada saat ini hanya polder berkapasitas 6 ribu kubik. "Makanya kata PT SCB, polder itu akan ditinggikan. Supaya kapasitasnya lebih banyak. Menampung 12 ribu kubik. Tapi kan belum terealisasi semua. Itu yang kita kasih waktu sampai satu bulan ke depan," ungkap Nurrahmani. PT SCB, kata dia, sudah berjanji akan membangun polder di dua titik. Termasuk peningkatan kapasitas polder yang sudah ada. Total luas polder yang dijanjikan seluas 5 hektare untuk dua titik itu. Berita terkait: PT SCB Tak Paham Amdal, Komisi III DPRD Samarinda Geram DLH juga menyarankan untuk melakukan redesain dimensi drainase agar dapat menampung volume air yang mengalir. Termasuk membuat kantong-kantong sedimentasi setiap segmen 5 atau 7 meter. Kemudian menyiapkan lahan untuk RTH sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu minimal 30 persen. Perusahaan juga diminta rutin melakukan pengerukan sedimentasi dalam parit dan kolam penampungan air secara berkala. “Wajib menyiapkan tampungan air hujan untuk setiap bangunan gudang. Metode panen air hujan yang berfungi mengurangi volume limpasan run off menuju kolam retensi pada saat turun hujan. Dan dibuang secara perlahan pada musim panas," saran DLH. Selain itu, DLH juga menyarankan PT SCB untuk berkoordinasi dengan pemilik kegiatan di sekitar Samarinda Central Bizpark yang berkaitan dengan perubahan bentuk lahan. Lalu, berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Provinsi Kaltim. Terkait redesain gorong-gorong Jalan poros Samarinda-Tenggarong di samping lahan SCB. Serta rutin melakukan pemantauan di lokasi potensi dampak banjir. Termasuk RT 12 dan 13 Kelurahan Bukit Pinang dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Saran DLH kepada PT SCB lainnya, yaitu menunjuk petugas lingkungan yang menangani pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dikoordinasikan langsung pihak SCB. Nurrahmani mengakui, bahwa sebenarnya sebagian saran tindak itu sudah disampaikan sejak pembinaan terakhir, 2019 lalu. Terutama terkait polder. Namun, dia mengatakan, progresnya memang sangat lambat. "Tapi karena ada bencana kemarin, kami kejar lagi," ujarnya. Oleh karena itu pula, Nurrahmani tidak menganggap PT SCB melakukan pelanggaran dalam dokumen lingkungan. "Sebenarnya tidak bisa juga dikatakan dilanggar. Tapi belum dilaksanakan," imbuhnya. Lebih lanjut, progres lapangan pelaksanaan saran tindak itu, diberi waktu satu bulan. Apabila sampai tenggat waktu itu PT SCB tidak menindaklanjuti. Di luar terjadi kendala teknis seperti hujan dan sebagainya. Maka DLH Samarinda akan menerbitkan sanksi administratif paksaan pemerintah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "DLH sudah punya limpahan kewenangan dari wali kota Samarinda sejak 2018. Untuk melaksanakan sanksi administrasi," katanya. "Itu bisa dilanjutkan kepada proses penutupan sementara. Dan lanjutnya akan dicabut izinnya," pungkas Kepala DLH. Diketahui sebelumnya, PT SCB mengembangkan kawasan pergudangan Samarinda Central Bizpark. Yang berada di Jalan P Suryanata Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Dengan total luas lahan 32 hektare. Namun perusahaan mangkir dari melaksanakan tanggung jawabnya yang tertuang dalam dokumen izin lingkungan. Kelalaian PT SCB itu terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Samarinda, yang dihelat Rabu (20/1). RDP itu digelar untuk menindaklanjuti temuan sidak komisi III ke kawasan pergudangan milik PT SCB. Sidak tersebut menengarai ketidaksesuaian kondisi lapangan dengan persyaratan dalam dokumen perizinan pengembang sebagai salah satu penyebab banjir besar di Jalan P Suryanata pada 7 Januari lalu. PT SCB diketahui tidak memenuhi standar kelaiakan polder atau sistem penampung air sebagaimana dipersyaratkan. Perusahaan juga tidak memiliki saluran drainase pengaliran air sesuai standardisasi. Dan tidak memenuhi tuntutan untuk menyisihkan 30 persen lahan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Dalam RDP, wakil rakyat Kota Samarinda belum membuat kesimpulan dan rekomendasi kepada pemerintah kota terkait penyelesaian masalah tersebut. (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: