Tahanan Kendalikan Sabu, Lapas Kelas IIA Tenggarong Mengaku Kecolongan

Tahanan Kendalikan Sabu, Lapas Kelas IIA Tenggarong Mengaku Kecolongan

Terungkapnya otak peredaran sabu seberat 3 kilogram dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) membuat geger semua pihak. Tak terkecuali pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong, tempat tersangka narkoba itu dititipkan Polda Kaltim.

nomorsatukaltim.com - AKSI Sunardi memang bikin geleng kepala. Sudah ditahan karena tersandung narkoba, dari balik jeruji pun ia masih bisa mengendalikan peredaran barang haram itu. Bahkan Polresta Samarinda dalam rilisnya mengatakan, saat menjemput tersangka sejumlah barang bukti sudah tak ada. Indikasi keterlibatan oknum dalam Lapas pun menguat. Hal ini ternyata diamini oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kaltim, Sofyan. Pihaknya mengakui, Lapas Kelas IIA Tenggarong merasa kecolongan dengan perbuatan Sunardi. Ia dengan mudahnya dapat berkomunikasi, bahkan memerintahkan anak buahnya dari dalam sel tahanan untuk mengedarkan kristal mematikan tersebut. Baca juga: Polresta Samarinda Ungkap Peredaran 3 Kilogram Sabu Atas peristiwa ini, Kanwil Kemenkumham Kaltim menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas. Mereka pun siap membantu pihak kepolisian mengungkap para pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. “Jadi kalau pihak kepolisian ingin mengungkapkan (kasus ini), jadi memang kewajiban kami untuk membantu,” kata Sofyan, Kamis (21/1/2021). Hal tersebut diungkapkan Sofyan saat didampingi Kadiv Pemasyarakatan Sri Yuwono, Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan Kanwil Kemenkumham Kaltim Didik Heru Sukoco, dan Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto. Sofyan membenarkan, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu seberat 3 kilogram yang dikendalikan oleh Sunardi dari dalam Lapas Kelas IIA, Jumat (15/1) lalu. Sunardi ditangkap pihak Lapas, setelah Supriadi dan Andi lebih dulu diciduk petugas. Dalam kesempatan itu, Sri Yuwono melanjutkan, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong mempersilakan dan memfasilitasi pihak kepolisian untuk menemui Sunardi, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pada Sabtu (16/1/2021) pagi sekitar pukul 2 dini hari, pihak kepolisian (Satreskoba Polresta Samarinda) ke sini (Lapas Kelas IIA Tenggarong) ingin bertemu dengan tahanan itu. Kita layani dan ditemukan antara orang yang ditangkap dengan tahanan bernama Sunardi tersebut,” tuturnya. Namun ketika ingin dibawa petugas kepolisian, pihak Lapas tidak dapat memberikannya. Dengan alasan yang bersangkutan merupakan tahanan titipan dari pengadilan. “Karena masih tahanan, kita tidak punya hak mengeluarkan. Harus seizin dari pihak penahan, yaitu pengadilan,” kata Sri Yuwono, dibenarkan Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwirijanto. Pada Senin (18/1/2021), akhirnya Satreskoba Polresta Samarinda kembali ke Lapas Kelas IIA Tenggarong membawa surat penetapan tersangka untuk membawa Sunardi. “Atas sinergitas antara pengadilan, Lapas, dan kepolisian, akhirnya tahanan yang bersangkutan dibawa oleh Satreskoba Polresta Samarinda sampai sekarang” ungkapnya. Atas temuan tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong langsung menggelar razia kamar Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan, Rabu (20/1/2021), pukul 23.00 Wita. Hadir saat itu Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sofyan beserta rombongan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang. Di antaranya berupa delapan unit ponsel, satu unit power bank, empat unit charger, dan empat buah headset. Seluruh temuan tersebut kini telah dimusnahkan. “Ini wujud nyata komitmen kami dari pemasyarakatan, untuk turut melakukan pencegahan dan penyalahgunaan narkoba di Lapas Tenggarong,” ujar Sri Yuwono. Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Kaltim membentuk tim pemeriksaan internal. Tim ini bertugas melakukan investigasi untuk mencari keterlibatan oknum Lapas dalam kasus tersebut. “Kita sangat mendukung pengungkapan ini. kalaupun ada oknum-oknum di dalam Lapas itu, nanti kita bentuk tim pemeriksaan untuk melakukan investigasi. Kalau ada ditemukan, maka akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. Terpisah, Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena mengucapkan terima kasih terhadap pihak Lapas Tenggarong, yang menurutnya telah membatu pihaknya untuk mengungkapkan jaringan peredaran narkoba tersebut. “Kami ucapkan terima kasih atas sinergitasnya yang sangat baik dalam memfasilitasi pengungkapan kasus ini,” katanya. Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe menambahkan, polisi telah melakukan koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Tenggarong pada Kamis (21/1/2021). Hal ini guna mengetahui hasil investigasi internal yang dilakukan pihak Lapas. "Kalau soal alat komunikasi itu jelas pintar-pintarnya pelaku saja. Yang jelas Kasat (Kompol Andika Dharma Sena) tadi sudah sampaikan ke Lapas untuk komitmen memberantas narkotika. Kemenkumham juga sampaikan begitu, dan mereka (Lapas) akan lakukan pembenahan internal. Mereka juga enggak menyangka kalau pelaku (Sunardi) masih nakal ketika menunggu persidangannya," tutup Dalimunthe. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: