Kasus Pencabulan Kakek ke Cucu, DPRD Kukar Dukung Penerapan Kebiri Kimia

Kasus Pencabulan Kakek ke Cucu, DPRD Kukar Dukung Penerapan Kebiri Kimia

KUKAR, nomorsatukaltim.com - Kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman memang memilukan. Melibatkan seorang kakek berusia 56 tahun, dengan cucu sambungnya yang masih berusia 5 tahun. Hal itu pun mengundang banyak reaksi.

Salah satunya dari Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi. Ia meminta hukuman tegas diterapkan kepada pelaku. Apalagi pelaku berasal dari keluarga terdekat yang harusnya mengayomi dan memberikan kasih sayang. Baca Juga: Pro-Kontra Kebiri Kimia "Untuk memberikan efek jera, jadi harus tegas terkait itu," tegas Alif pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Kamis (21/1/2021). Apalagi pelaku melecehkan korban sebanyak lima kali. Dalam satu bulan terakhir. Tepatnya sejak awal Januari 2021 ini. Sehingga Alif menyebut kelakuan bejat kakek tersebut kelewat batas. Terkait aturan yang sudah diteken oleh Presiden, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, ditandatangani Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020. Alif sangat setuju apabila aturan tersebut dijatuhkan kepada pelaku. Bahkan ia siap membawanya ke forum DPRD Kukar. Guna membahas dan membuat aturan turunannya. Salah satunya bisa dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian ikut angkat bicara. Berpotensi atau tidaknya pelaku dikenakan sanksi yang merunut PP 70 tahun 2020, terkait kebiri kimia, harus melalui berbagai langkah. Yakni melalui proses gelar perkara bersama tim penyidik di Polres Kukar. "Kemungkinan bisa saja dikenakan kepada pelaku, tergantung hasil gelar perkara," jelas Herman. Baca juga: Predator Seksual, Siap-Siap Kebiri Kimia Diketahui, PP Nomor 70 Tahun 2020 sudah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo. Kebiri kimia atau chemical castration merupakan prosedur medis yang dilakukan untuk menekan dorongan seksual dan menghentikannya datang kembali. Kebiri kimia ini diketahui menggunakan obat-obatan anafrodisiak untuk menurunkan hasrat seksual dan libido. Paling tidak dalam jangka waktu minimal selama tiga hingga lima tahun pasca dilakukan kebiri. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: