Kasus Dugaan Korupsi Hiperbarik Tunggu Bukti Hasil Audit

Kasus Dugaan Korupsi Hiperbarik Tunggu Bukti Hasil Audit

TANJUNG REDEB, DISWAY – Perkembangan kasus dugaan mark up hiperbarik masih terus berproses. Tetap sama, masih menunggu antrean gelar penetapan tersangka di Polda Kaltim, sembari menunggu bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rodi Doly Kristian, pada saat serah terima jabatan di halaman gedung Widargo, Senin (18/1) lalu. Dikatakannya, saat ini nomor antrean sudah diambil dan diperkirakan gelar penetapan tersangka akan berlangsung pekan ini. “Perkiraan kami demikian,” imbuhnya kepada Disway Berau. Berkas untuk gelar penetapan tersangka sudah lengkap, sehingga saat ini hanya tunggu waktu saja untuk diketahui siapa tersangka yang melakukan dugaan korupsi tersebut. “Sampai sekarang kami belum bisa memberi tahu ada berapa jumlah orang yang akan jadi tersangka. Karena harus melalui gelar penetapan dulu di Polda,” katanya. Dikatakannya, masa kerjanya di Polres Berau telah berakhir, dan mendapat promosi jabatan baru sebagai Kasisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kaltim. “Saya sudah selesai mengabdikan diri di sini, untuk kasus ini akan dilanjutkan oleh kasat Reskrim yang baru,” ungkapnya. Lanjutnya, telah memandatkan kepada kasat reskrim yang baru terkait kasus dugaan mark up hiperbarik tersebut. “Saya minta teman-teman media, ikut serta mengawal kasus itu. Dan bantu kasat reskrim yang baru agar segera menuntaskan kasus tersebut,” harapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Berau, yang dijabat AKP Ferry Putra Samodra, masih belum mengetahui apa saja tahapan yang sudah dilalui. "Hari ini saya baru resmi bekerja sebagai kasat reskim Polres Berau. Dan tadi saya baru melakukan gelar dengan personel. Saya juga sudah minta untuk tim menyiapkan log book, kasus apa saja yang sedang ditangani," katanya, kemarin (20/1). Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Berau, Ipda Sutanto mengatakan, tahapan kasus itu sudah berjalan dan tinggal menunggu bukti hasil audit dari BPKP Kaltim. Hal itulah yang membuat proses penetapan tersangka menjadi sedikit lambat. "Sebenarnya secara bahasa itu sudah rampung. Tapi kan harus ada berkas tertulis hasil auditnya untuk gelar penetapan tersangka itu," jelasnya. Lanjutnya, gelar akan dilaksanakan dua kali. Pertama adalah pra gelar kemudian dilanjutkan untuk gelar penetapan tersangka "Setelah proses gelar baru dilanjutkan penyidikan. Jadi setelah ada tersangka, baru kami ambil alih lagi untuk pemeriksaan," ungkapnya. Sejauh ini ada 6 terperiksa. Dan pihaknya belum bisa memberikan informasi berapa orang yang akan menjadi tersangka dari kasus itu. "Tunggu gelar dulu kalau untuk itu," tandasnya. Seperti diketahui, dalam perkara ini hasil audit BPKP Kaltim, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar, dari nilai barang Rp 8.715.000.000. Nominal itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Berau 2015.*/fst/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: