Pagi Ini, Tim BPN Hadirkan Saksi dan Ahli di Persidangan
Jakarta, DiswayKaltim.com - Sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan berlanjut, Rabu (19/6/2019) pagi ini dengan mendengarkan keterangan saksi, ahli serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon. Ketua MK Anwar Usman saat menutup sidang kedua, Selasa (18/6/2019) kemarin mengatakan pemohon bisa menghadirkan maksimal 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli di persidangan. “"Untuk besok pemohon ada 15 saksi dan dua ahli. Ini berlaku untuk termohon dan terkait juga," ujar Anwar. Pengajuan bukti tambahan dari kubu Prabowo-Sandi selaku pemohon diminta diserahkan sebelum sidang dimulai pagi ini pukul 09.00 WIB. Sementara termohon, yaitu KPU, juga pihak terkait timm Jokowi-Ma’ruf Amin dan Bawaslu bias dilengkapi saat agenda sidang, Kamis (20/6) besok. Dalam persidangan kedua kemarin, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai ada poin yang bisa memberatkan pihak terkait dalam hal ini TKN Jokowi-Ma;ruf terkait posisi Cawapres Paslon 01 Ma’ruf Amin. Dalam paparannya, tim BPN Prabowo-Sandi memasukkan gugatan tentang posisi Ma’ruf Amin di dua bank syariah, anak usaha Badan Usaha Milik Negara. "Ada hal yang lain yang menurut saya cukup ngeri-ngeri sedap juga, yaitu yang terkait dengan Kiai Haji Ma'ruf Amin, ternyata ada fakta belakangan yang terkonfirmasi beliau menjabat sebagai dewan pengawas syariah, dari 2 bank syariah," ujar Refly dikutip dari siaran Youtube Talkshow tvOne. Dalam undang-undang no 7 2017, menurutnya adanya kewajiban untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebelum mencalonkan sebagai cawapres saat pilpres lalu. Ini semakin kuat jika melihat Pasal 227 huruf P, Undang-Undang No 7 2017 seperti yanag disampaikan Bambang Widjojanto, kuasa hokum BPN saat sidang kedua kemarin. “Jabatan dewan pengawas itu memiliki tugas yang mirip dengan komisaris sebuah persero,” sebut Refly. (*/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: