PT SCB Tak Paham Amdal, Komisi III DPRD Samarinda Geram

PT SCB Tak Paham Amdal, Komisi III DPRD Samarinda Geram

Direktur PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) Edy Darmawan tidak menguasai materi yang dipaparkannya. Saat RDP bersama Komisi III DPRD Samarinda dan sejumlah OPD terkait. Yaitu mengenai implementasi izin lingkungan perusahaannya di kawasan Jalan P Suryanata.

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar tak bisa menahan kegeramannya saat RDP membahas banjir di kawasan Suryanata, Rabu (20/1/2021) kemarin. Penyebabnya, Direktur PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) Edy Darmawan tidak menguasai materi yang dipaparkannya. Yaitu mengenai implementasi izin lingkungan perusahaannya di kawasan itu. Berita terkait: RDP Banjir Suryanata, Perusahaan dan OPD Akui Lalai Anhar kemudian mempertanyakan, apakah pihak pengembang bisa membaca dan menerjemahkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dengan runtut? Berikut dengan muatan amdal tersebut. Yakni Rencana Kelola Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (RKL-UPL). "Apakah Bapak bisa baca dan menafsirkan dokumen itu. Sehingga paham mengimplementasikannya," tanya Anhar. "Atau apakah tidak ada orang khusus di perusahaan bapak yang bisa membaca dan memahami dokumen itu. Saya lihat Anda ini bekerja sendiri. Semua Anda yang memaparkan. Anda menjabat direktur sekaligus sekretaris, bendahara, staf dan tenaga ahli," gusarnya. Edy pun mengakui. Tidak mampu memahami dokumen-dokumen perizinan lingkungan itu. Pun tidak ada orang di perusahaan yang dipimpinnya yang direkrut untuk menangani hal tersebut "Kami memang tidak ada orang yang bertugas untuk itu. Namun kami terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Dan selama ini tugas itu dilakukan oleh bagian desain teknis," jawab Edy. Edy berkomitmen akan melengkapi bagian yang mengurusi soal izin lingkungan. Kegeraman Anhar bergeser ke DLH. Terkait fungsi pengawasan dan pembinaan kepada pengembang yang telah memperoleh izin. "Kita tidak bisa juga menyalahkan pengembang sepenuhnya. Ini tugas OPD teknis dalam hal ini DLH. Untuk memberi pembinaan dan pengawasan terhadap investor yang sudah berizin. Karena mereka berhak mendapatkan itu. Mereka sudah mau berinvestasi di kota ini. Mestinya dilindungi dan diberikan hak-haknya," cecar Anhar. Namun DLH tidak menyangkal, bahwa mereka lemah dalam hal pembinaan dan pengawasan. Selain mempersoalkan itu, Anhar juga meminta kepada forum RDP itu untuk menyetop sementara semua aktivitas pembangunan di kawasan tersebut. Sampai pihak terkait meluruskan dan melakukan penyesuaian terhadap semua tanggung jawab dan memperbaiki dokumen perizinan. Serta implementasinya. "Saya minta (melalui) forum ini setop dulu semua kegiatan di kawasan itu," tegasnya. Hal itu, kata Anhar, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Kendati demikian, komisi III menutup RDP tanpa rekomendasi. Ketua komisi Angkasa Jaya Djoerani mengatakan pihaknya akan mempelajari hasil RDP lebih lanjut. (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: