Nekat Jambret di Siang Bolong, Pria Paruh Baya Digelandang ke Polresta Balikpapan
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Seorang pria paruh baya berinisial EW (44) ditangkap warga, lantaran kedapatan tangan sedang menjambret sebuah tas seorang perempuan di siang bolong, di kawasan Jalan Mekarsari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Kota, Senin (18/1/2021) pukul 14.30 Wita.
Usai ditangkap, pria tersebut langsung dibawa oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Balikpapan dan diserahkan kepada Sat Reskrim Polresta Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, aksi penjambretan ini dilakukan terhadap seorang ibu yang sedang mengisi bensin di pinggir jalan. EW yang mengendarai sepeda motornya langsung beraksi merebut tas korbannya. Korban yang kaget pun lantas berteriak dan didengar oleh warga sekitar. "Kebetulan juga di situ ada tim dari kepolisian dan langsung diserahkan ke Polresta Balikpapan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis, Rabu (20/1/2021). Lanjut Kompol Agus, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, didapati pelaku EW yang merupakan warga Balikpapan Utara ini, diketahui telah melakukan aksi yang sama di beberapa lokasi berbeda di Balikpapan. Seperti di Jalan Banjar, depan Hotel Menara Bahtera, dan di Sepinggan, Balikpapan Selatan. "Sudah ada dua pengaduan terkait penjambretan ini, dan kita akan proses. Namun, kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan barang bukti. Apakah masih ada TKP lain yang dilakukan oleh pelaku ini," jelasnya. Atas perbuatannya, kerugian yang dialami oleh korban berupa satu buah gelang emas seberat sembilan gram yang disimpan dalam tas, dan sebuah dompet yang berisi uang Rp 50 ribu. "Semua berhasil kita amankan. Dan setelah dilakukan pengecekan dalam jok motor yang digunakan pelaku, didapati satu buah sajam (senjata tajam) jenis sabit atau celurit," tambahnya. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berkeliling. Bila ditemukan seorang calon korban dan ada kesempatan, pelaku langsung melancarkan aksinya. "Rata-rata korban ibu-ibu atau perempuan. Oleh karena itu kita imbau kepada masyarakat terutama ibu-ibu, bilamana membawa tas atau barang berharga untuk lebih berhati-hati. Sehingga tidak terlalu terlihat bila membawa atau memiliki barang berharga," ujarnya. Ditanya apakah pelaku seorang residivis, Kompol Agus menyebut masih dilakukan pendalaman. "Dalam artian sudah beberapa kali beraksi, namun baru kali ini tertangkap. Tapi masih kita dalami lagi," tambahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: