DPRD Samarinda Ancam Segel Perusahaan yang Melanggar, Terkait Banjir di Suryanata

DPRD Samarinda Ancam Segel Perusahaan yang Melanggar, Terkait Banjir di Suryanata

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda akan meminta keterangan pemerintah kota. Soal banjir bandang yang terjadi di kawasan Jalan P Suryanata 7 Januari 2021 lalu.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (20/1) hari ini pukul 11.00 Wita. Sebelumnya, komisi III telah meninjau lokasi pada15 Januari. Melakukan pengamatan dan analisis lapangan. "Hasil sidak akan kita tindaklanjuti dalam RDP besok (hari ini, red). Kami meminta OPD teknis membawa serta pengembang perumahan di Kelurahan Bukit Pinang," ujar Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, saat ditemui di ruang komisi III, Selasa (19/1/2021). Katanya, DPRD ingin melihat permasalahan tersebut secara komprehensif. Sebab, berdasarkan penilaiannya, ada perumahan yang dibangun di lahan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi kawasan permukiman. Perumahan itu berada di kawasan lembah atau cekungan. Sementara di atasnya ada proses pematangan lahan dengan semenisasi. Yang menghilangkan fungsi resapan. Sehingga ketika hujan air langsung mengalir deras ke dataran rendah. Yang merupakan kawasan hunian masyarakat Kelurahan Bukit Pinang. "Kita harus melihat secara komprehensif permasalahan ini. Saya juga tidak mau menyalahkan siapa-siapa di situ. Tapi kemungkinan saja ada kelalaian dari sisi kebijakan. Maupun dari sisi pengembang swasta," kata Angkasa Jaya. OPD yang akan dimintai keterangan oleh DPRD Samarinda itu antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Pertanahan dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Selain itu, komisi III juga akan melibatkan Real Estate Indonesia (REI) Kota Samarinda. Untuk menyampaikan data-data dan keterangan "Karena kita juga belum tahu siapa pengembang perumahan itu. Biar REI nanti yang tunjukkan. Dan jelaskan kenapa bisa mendapatkan izin," tuturnya. Angkasa mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan bagaimana bisa pengembang mendapatkan izin di tempat seperti itu. Kawasan yang elevasinya rendah. Yang harusnya menjadi daerah aliran air. Pihaknya akan mengomparasi bahwa dari kacamata lingkungan rona awal kawasan tersebut. Dan setelah adanya pembangunan. Karena menurutnya tiba-tiba saja ada perumahan. Dan kemudian terjadi banjir. Namun demikian, ia mengatakan, ingin melihat dulu secara utuh permasalahan ini. Karena menurutnya tidak mungkin hanya ada penyebab tunggal dalam satu permasalahan. Angkasa juga mengatakan, dirinya tidak pernah menyalahkan pembangunan pergudangan di kawasan tersebut. Komisi III DPRD Samarinda juga akan menimbang dari sisi kebijakan. Mengapa bisa ada pembangunan di pinggiran lembah. Yang ibaratnya sepadan sungai kering. Yang mestinya jadi aliran air. Menurut Angkasa sisi kebijakan pemerintah, pihaknya akan mengkaji apakah izin-izin prinsip perusahaan yang melakukan pembangunan di kawasan itu sudah sesuai ketentuan. Supaya, katanya, tidak serta merta menyalahkan perusahaan tertentu. Karena kalau tidak ada kebijakan tidak mungkin perusahaan bisa beroperasi di lokasi tersebut. Termasuk yang ditanyakan ialah mengenai profil perusahaan, sejak kapan beroperasi di kawasan itu. Lalu apa bidang usahanya. Bagaimana kelengkapan perizinan dan sebagainya. "Kita mau lihat secara utuh sehingga tidak salah memberikan rekomendasi. Jika terbukti ada kelalaian. ancaman terberat kita police line. Segel," imbuhnya. (das/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: