Segera Lantik Kades Terpilih
TANJUNG SELOR, DISWAY – Komisi II DPRD Bulungan meminta Pemkab segera melantik 58 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2020.
Dikatakan Imam Buchori, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, menyatakan bahwa kepala daerah paling lambat 30 hari menetapkan surat keputusan kepala desa terpilih. Setelah penerbitan SK penetapan, paling lambat 30 hari kemudian harus melakukan pelantikan. “Namun faktanya, kalau sesuai dengan informasi yang kami terima, pelantikan kepala desa terpilih baru akan dilakukan setelah pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih. Akhir Februari mendatang,” ujar Imam Buchori, Selasa (19/1). Jika berdasarkan dari waktu pemilihan dan tanggal penerbitan keputusan bupati, hingga pertengahan Januari, sudah lebih dari 30 hari. Menurutnya, hal itu sudah bertentangan dengan perda. “Kalau memang sudah semua desa mengusulkan calon kepala desa terpilih, untuk apa berlama-lama. Lebih baik segera dilakukan pelantikan. Atau jangan-jangan memang saat ini Pemkab Bulungan melalui dinas terkait, tidak melakukan pengawasan,” ujarnya. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, jika para kades terpilih baru akan dilantik hanya karena menunggu bupati defitnif, akan memberikan contoh buruk bagi masyarakat. Karena pemerintah sebagai pencetus perda, justru melanggar. “Tidak harus bupati definitif. Plt Bupati juga boleh kok melantik. Di aturan tidak ada menyebut harus bupati atau wakil bupati. Intinya kepala daerah,” ujarnya. Karena itu, pihaknya meminta Pemkab Bulungan bisa mempercepat proses pelantikan. Sebab, tahapan lain yang harus dilalui kepala desa terpilih masih cukup banyak. Antara lain, harus menyiapkan perangkat desa yang akan membantu menjalankan program kerja selama 5 tahun. “Kasihan kades terpilih nanti akan dikejar-kejar waktu, untuk melaksakan sejumlah program kegiatan. Jadi, kami meminta segera dilakukan pelantikan saja,” ujarnya. */ADV/ZUH/REICek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: