5 Kali Keluar-Masuk Bui, Residivis Ini Nekat Menjarah di Asrama Polisi

5 Kali Keluar-Masuk Bui, Residivis Ini Nekat Menjarah di Asrama Polisi

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – GA bisa dibilang nekat. Sudah lima kali berurusan dengan polisi tak membuat residivis ini jera. Justru aksi terakhirnya menyasar asrama Korps Bhayangkara itu, di Asrama Polisi Segara, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.

Pria berusia 28 tahun itu melancarkan aksinya pada 2 Januari 2021 lalu sekira pukul 04.00 Wita. Saat itu, GA naik ke lantai dua salah satu rumah seorang polisi di asrama, kemudian masuk ke dalam rumah melalui ventilasi. "Yang bersangkutan naik ke lantai dua. Kebetulan asrama ini tingkat dua. Dia masuk ke rumah melalui angin-angin (ventilasi) yang kebetulan muat oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto, Selasa (19/1/2021). Setelah berhasil masuk, GA langsung mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Seperti ponsel, jam tangan, serta sebuah celengan. "Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan ke Polresta Balikpapan," jelasnya. Berbekal laporan korban tersebut, tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam. Dan berhasil mendapat informasi serta ciri-ciri pelaku. "Sehingga pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 22.00 Wita, tim berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian di asrama Segara. Ia ditangkap di rumahnya yang tidak jauh dari asrama," tambah Kasat Reskrim Polresta Balikpapan. Selain pelaku, barang bukti hasil kejahatannya juga ikut diamankan aparat. Salah satunya adalah jam tangan mewah milik korban serta ponsel Samsung yang sudah dijual ke orang lain. "Selain itu ada juga satu buah ponsel, di daerah Samboja, kebetulan sudah dijual oleh pelaku. Sudah berhasil kita amankan dari tangan penadah. Untuk celengan sudah hilang. Keterangan pelaku sudah dibuang ke laut. Itu juga masih kita dalami," tegasnya. Hasil penyidikan sementara, GA rupanya seorang residivis. Ia sudah lima kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Terakhir 2020 lalu, ia baru menghirup udara segar atas kasus pencurian juga. "Kasusnya pencurian paling banyak, dan pengerusakan," ujar Agus Arif. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.  (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: